Mataram (ANTARA) - Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Timur Andri Purna Jatmiko mengatakan penghentian sementara aktivitas pengeboran PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, tidak menghambat usaha produksi air bersih.
"Yang kami minta hentikan sementara itu hanya pengeborannya saja. Tidak kemudian usaha produksi, penyaluran air bersih juga dihentikan, itu beda. Karena memang pengeboran itu enggak mengganggu proses distribusi," kata Andri yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Rabu.
Hal tersebut, jelas dia, sudah disampaikan kepada pihak TCN saat pemasangan spanduk penghentian sementara aktivitas pengeboran bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) pada Kamis (6/6).
Andri menyampaikan penghentian sementara aktivitas pengeboran TCN itu bagian dari pemberian sanksi administratif dari PSDKP.
Baca juga: BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan
Sanski tersebut diberikan karena TCN terungkap belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Sanksi administratif ini kami terapkan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Andri mengatakan sanksi administratif berlaku dalam waktu 30 hari sejak pemasangan spanduk. Dalam periode tersebut, PSDKP meminta TCN untuk bisa menyelesaikan perizinan.
"Setelah 30 hari, akan dilakukan evaluasi untuk melihat hal lainnya. Ya, termasuk soal lumpur yang mengendap di perairan, mungkin selanjutnya akan diminta dilakukan rehabilitasi ekosistem laut," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Namun, sanksi untuk dilakukan rehabilitasi ekosistem laut akibat adanya endapan lumpur yang diduga bekas dari aktivitas pengeboran TCN masih harus menunggu hasil investigasi dari BKKPN.
"BKKPN 'kan masih uji lumpur itu, kami tunggu hasil dari sana, baru akan dilakukan evaluasi bersama," ujarnya.
Menurut informasi, PT TCN akan menghentikan usaha produksi air bersih di kawasan Gili Tramena pada Kamis (13/6), menyusul adanya pemasangan spanduk penghentian sementara aktivitas pengeboran dari PSDKP bersama BKKPN. Terkait hal tersebut, pihak TCN belum juga memberikan keterangan resmi.
Baca juga: Walhi minta izin TCN terkait penyulingan air laut di Gili Trawangan dievaluasi
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Aktivitas pengeboran TCN di Gili Trawangan dihentikan sementara
Baca juga: KPK telusuri potensi kerugian negara kasus pengeboran air di Gili Trawangan
Baca juga: Pemkab Lombok Utara indentifkasi kerusakan laut di Gili Trawangan
"Yang kami minta hentikan sementara itu hanya pengeborannya saja. Tidak kemudian usaha produksi, penyaluran air bersih juga dihentikan, itu beda. Karena memang pengeboran itu enggak mengganggu proses distribusi," kata Andri yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Rabu.
Hal tersebut, jelas dia, sudah disampaikan kepada pihak TCN saat pemasangan spanduk penghentian sementara aktivitas pengeboran bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) pada Kamis (6/6).
Andri menyampaikan penghentian sementara aktivitas pengeboran TCN itu bagian dari pemberian sanksi administratif dari PSDKP.
Baca juga: BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan
Sanski tersebut diberikan karena TCN terungkap belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Sanksi administratif ini kami terapkan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, Andri mengatakan sanksi administratif berlaku dalam waktu 30 hari sejak pemasangan spanduk. Dalam periode tersebut, PSDKP meminta TCN untuk bisa menyelesaikan perizinan.
"Setelah 30 hari, akan dilakukan evaluasi untuk melihat hal lainnya. Ya, termasuk soal lumpur yang mengendap di perairan, mungkin selanjutnya akan diminta dilakukan rehabilitasi ekosistem laut," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan
Namun, sanksi untuk dilakukan rehabilitasi ekosistem laut akibat adanya endapan lumpur yang diduga bekas dari aktivitas pengeboran TCN masih harus menunggu hasil investigasi dari BKKPN.
"BKKPN 'kan masih uji lumpur itu, kami tunggu hasil dari sana, baru akan dilakukan evaluasi bersama," ujarnya.
Menurut informasi, PT TCN akan menghentikan usaha produksi air bersih di kawasan Gili Tramena pada Kamis (13/6), menyusul adanya pemasangan spanduk penghentian sementara aktivitas pengeboran dari PSDKP bersama BKKPN. Terkait hal tersebut, pihak TCN belum juga memberikan keterangan resmi.
Baca juga: Walhi minta izin TCN terkait penyulingan air laut di Gili Trawangan dievaluasi
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Aktivitas pengeboran TCN di Gili Trawangan dihentikan sementara
Baca juga: KPK telusuri potensi kerugian negara kasus pengeboran air di Gili Trawangan
Baca juga: Pemkab Lombok Utara indentifkasi kerusakan laut di Gili Trawangan