Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah meminta Ombudsman mengawasi setiap tahapan proses kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 agar dapat berjalan lancar dan berkeadilan.
"Selain itu kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal kegiatan PPDB di Kota Mataram mulai 24 Juni-Juli 2024," kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Rabu.
Pengawasan dan pengawalan dari Ombudsman dan APH itu, lanjutnya, agar proses dan tahapan PPDB dapat berjalan dengan berjalan objektif, transparan, merata, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan, sesuai dengan regulasi yang ada.
"Karena itu regulasi PPDB 2024/2025 sudah kita serahkan juga ke Ombudsman dan APH agar kita sama-sama mengawal dan mengawasi setiap tahapan," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram siapkan aplikasi PPDB 2024/2025 sesuai titik koordinat
Menurutnya, kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 secara online dijadwalkan mulai pada tanggal 24 Juni-3 Juli 2024 baik tingkat SD maupun SMP.
Tahap pertama dilaksanakan pada 24-26 Juni untuk jalur prestasi dengan kuota 20 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua sebesar lima persen. Selanjutnya pengumuman kelulusan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.
"Kemudian pada tanggal 1-3 Juli 2024 dilaksanakan tahap kedua untuk jalur zonasi dengan kuota 60 persen," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram bahas regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025
Untuk jalur zonasi ini, lanjutnya, sudah ada petunjuk teknis khusus, bahkan pendaftaran dilengkapi dengan titik koordinat tempat tinggal calon siswa yang mendaftar.
"Penentuan titik koordinat ini penting untuk menentukan siswa dari jalur zonasi," katanya.
Dengan demikian, kata dia, jika ada sekolah yang sudah melampaui target siswa yang diberikan, kepala sekolah harus segera melapor ke dinas, dan dinas yang akan melakukan distribusi calon siswa sesuai zonasi.
"Kami pastikan tidak ada sekolah yang kekurangan siswa, karena kami di dinas bertugas distribusi siswa berdasarkan laporan kepala sekolah yang sudah melampaui target rombongan belajar (rombel)," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram minta Dikbud NTB beri porsi zonasi PPDB seimbang
Baca juga: Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB
"Selain itu kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal kegiatan PPDB di Kota Mataram mulai 24 Juni-Juli 2024," kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Rabu.
Pengawasan dan pengawalan dari Ombudsman dan APH itu, lanjutnya, agar proses dan tahapan PPDB dapat berjalan dengan berjalan objektif, transparan, merata, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan, sesuai dengan regulasi yang ada.
"Karena itu regulasi PPDB 2024/2025 sudah kita serahkan juga ke Ombudsman dan APH agar kita sama-sama mengawal dan mengawasi setiap tahapan," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram siapkan aplikasi PPDB 2024/2025 sesuai titik koordinat
Menurutnya, kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 secara online dijadwalkan mulai pada tanggal 24 Juni-3 Juli 2024 baik tingkat SD maupun SMP.
Tahap pertama dilaksanakan pada 24-26 Juni untuk jalur prestasi dengan kuota 20 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua sebesar lima persen. Selanjutnya pengumuman kelulusan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.
"Kemudian pada tanggal 1-3 Juli 2024 dilaksanakan tahap kedua untuk jalur zonasi dengan kuota 60 persen," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram bahas regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025
Untuk jalur zonasi ini, lanjutnya, sudah ada petunjuk teknis khusus, bahkan pendaftaran dilengkapi dengan titik koordinat tempat tinggal calon siswa yang mendaftar.
"Penentuan titik koordinat ini penting untuk menentukan siswa dari jalur zonasi," katanya.
Dengan demikian, kata dia, jika ada sekolah yang sudah melampaui target siswa yang diberikan, kepala sekolah harus segera melapor ke dinas, dan dinas yang akan melakukan distribusi calon siswa sesuai zonasi.
"Kami pastikan tidak ada sekolah yang kekurangan siswa, karena kami di dinas bertugas distribusi siswa berdasarkan laporan kepala sekolah yang sudah melampaui target rombongan belajar (rombel)," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram minta Dikbud NTB beri porsi zonasi PPDB seimbang
Baca juga: Dukcapil pemkot Mataram sebut penerbitan KK baru di luar kepentingan PPDB