Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi bersama Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa izin.
"Bahwa akibat adanya kegiatan eksploitasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL tanpa adanya SIP (surat izin pengeboran) dan SIPA (surat izin pemanfaatan air tanah) telah terjadi kerusakan lingkungan," kata Danny Curia Novitawan mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana Samsul Hadi dan William John Matheson di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.
Munculnya kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksploitasi tanpa izin tersebut disampaikan jaksa berdasarkan hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasil cek ahli turut tercantum dalam dakwaan kedua terdakwa. Salah satunya menyebutkan bahwa terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE.
"Dalam jangka panjang, disimpulkan ahli dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran," ucap jaksa.
Jaksa dalam dakwaan turut menyampaikan bahwa PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan membangun dua lokasi sumur bor.
"Satu (sumur bor) berada di Gili Meno dan satu lagi di Gili Trawangan," ujar jaksa.
Atas adanya kegiatan usaha bersama sesuai kesepakatan antara PT BAL dan PT GNE, terungkap dalam dakwaan bahwa Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE telah menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL senilai Rp1,25 miliar.
Baca juga: Krisis Air Bersih di Gili Meno Makin Parah, Warga Terancam Kekeringan dan Kematian Ternak
Baca juga: Hari Air Terjun Internasional momentum jaga air terjun lestari
Angka keuntungan yang diterima direktur dari perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut disampaikan jaksa terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022.
Hal itu disampaikan jaksa sesuai dengan bukti transfer perbankan dari William John Matheson sebagai Direktur PT BAL kepada Samsul Hadi, Direktur PT GNE.
Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan ke hadapan majelis hakim untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
"Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa pada Senin, 1 Juli 2024," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menutup persidangan.
"Bahwa akibat adanya kegiatan eksploitasi PT GNE bekerja sama dengan PT BAL tanpa adanya SIP (surat izin pengeboran) dan SIPA (surat izin pemanfaatan air tanah) telah terjadi kerusakan lingkungan," kata Danny Curia Novitawan mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana Samsul Hadi dan William John Matheson di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis petang.
Munculnya kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksploitasi tanpa izin tersebut disampaikan jaksa berdasarkan hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasil cek ahli turut tercantum dalam dakwaan kedua terdakwa. Salah satunya menyebutkan bahwa terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE.
"Dalam jangka panjang, disimpulkan ahli dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran," ucap jaksa.
Jaksa dalam dakwaan turut menyampaikan bahwa PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan membangun dua lokasi sumur bor.
"Satu (sumur bor) berada di Gili Meno dan satu lagi di Gili Trawangan," ujar jaksa.
Atas adanya kegiatan usaha bersama sesuai kesepakatan antara PT BAL dan PT GNE, terungkap dalam dakwaan bahwa Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE telah menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL senilai Rp1,25 miliar.
Baca juga: Krisis Air Bersih di Gili Meno Makin Parah, Warga Terancam Kekeringan dan Kematian Ternak
Baca juga: Hari Air Terjun Internasional momentum jaga air terjun lestari
Angka keuntungan yang diterima direktur dari perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut disampaikan jaksa terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022.
Hal itu disampaikan jaksa sesuai dengan bukti transfer perbankan dari William John Matheson sebagai Direktur PT BAL kepada Samsul Hadi, Direktur PT GNE.
Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan ke hadapan majelis hakim untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
"Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa pada Senin, 1 Juli 2024," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menutup persidangan.