Lombok Tengah (ANTARA) - Kasus dugaan penyelewengan dalam penyaluran beras bantuan sosial(Bansos) cadangan pemerintah yang ditangani Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jalan di tempat.
"Hari ini kami datang di Kejaksaan Lombok Tengah, ternyata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus itu belum diterima," kata perwakilan warga dari Desa Pandan Indah Kusnadi Unying di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengaku datang ke kantor kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah. Hal itu dilakukan sesuai hasil hering sebelumnya yang telah dilaksanakan di Polres setempat.
"Kasus ini ternyata masih dalam penyelidikan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap kepada Polres Lombok Tengah untuk lebih maksimal dalam menangani kasus tersebut, karena sudah jelas ada barang bukti yang telah disita.
"Barang bukti sudah ada, kenapa belum ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini sudah 3 bulan terjadi," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Made Juri Imanu mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus yang dipertanyakan warga tersebut, karena belum ada SPDP yang telah diterima.
"Kami mau menjelaskan apa, karena SPDP kasus itu belum dilimpahkan kepada kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan, warga yang datang tersebut memang mempertanyakan kasus penyelewengan bansos, namun pihaknya hanya memberikan penjelasan secara umum saja.
"Kami hanya memberikan penyuluhan hukum saja. Kasus ini masih ditangani di Polres Lombok Tengah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Polres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, membenarkan adanya penanganan kasus penyelewengan bansos tersebut.
"Penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat," kata Iwan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini pemeriksaan saksi masih berjalan di bawah penanganan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah," ujar Brata.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penyelewengan muncul dari penyaluran di Desa Pandan Indah dan Desa Barabali.
"Informasi sementara yang kami dapatkan dipakai untuk THR (tunjangan hari raya)," ucapnya.
Lebih lanjut, Brata mengatakan pihak desa sudah diminta klarifikasi, termasuk petugas yang menyalurkan bantuan ke para penerima.
Dari keterangan pihak desa, ditemukan bukti dugaan penyelewengan bantuan. Data laporan hasil penyaluran berbeda dengan fakta yang diterima masyarakat.
"Yang jelas, ini masih pendalaman. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," kata dia.