Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan perlunya independensi penegak hukum saat menjalankan tugas agar proses hukum berjalan dengan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebagaimana keterangan Biro Pers Sekretariat Wapres, ia mengatakan urusan hukum ialah kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum. Kendati demikian, ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang sedang ditangani.

"Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa," ujar Wapres memberikan keterangan pers usai meninjau pabrik pengolahan limbah B3 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.

Wapres menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada 2021.

Dalam perkara itu, Achsanul dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang sejumlah 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar. Namun, vonis tersebut kini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Achsanul mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara, dengan salah satu pertimbangannya karena telah mengembalikan uang Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Wapres minta edukasi soal bahaya judi daring
Baca juga: Wapres harap BSI Expo berkontribusi nyata perekonomian nasional

Untuk itu, Wapres menekankan bahwa keputusan penegak hukum harus didasarkan pada dasar-dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Jadi, kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah," kata Wapres.

Sekali lagi, Wapres pun menyampaikan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam penilaian materi perkara yang sedang diproses oleh penegak hukum.

"Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya," ucap Wapres.

 

 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024