Mataram (Antara NTB) - Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

      Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa kedatangan tim Korsup KPK ke kantornya untuk mengambil data SPDP perkara.

      "Iya pagi tadi tim dari KPK datang, mereka meminta data SPDP ke kita," kata Ery Harahap.

      Ditanya apakah Tim Korsup KPK sempat menyinggung soal perkara dugaan penyelewengan perekrutan CPNS Kategori II Pemerintah Kabupaten Dompu yang sudah lebih dari tiga kali dikembalikan ke penyidik Polda NTB, ia mengatakan tidak.

      "Tidak ada itu, hanya angka-angka saja, bagaimana tindak lanjut dari SPDP, sudah diputuskah atau memang sudah `inkrah` atau masih tahap penuntutan, kalau sudah ada yang diputus, mana buktinya, itu saja," ujar Ery.

      Sehubungan dengan informasi tersebut, Ery enggan menyebutkan data jumlah SPDP perkara yang diberikan ke Tim Korsup KPK.

      Namun dia memastikan bahwa data SPDP perkara yang ditangani Kejati NTB secara utuh telah diberikan kepada Tim Korsup KPK.

      "Yang jelas semua dokumennya sudah kita berikan, tapi tidak mungkin bisa kita sampaikan itu apa-apa saja," ucapnya.

      Menurut informasi, Tim Korsup KPK yang datang berkunjung ke kantor Kejati NTB beranggotakan tujuh orang dipimpin Endang Tarsa.

      Selain berkunjung ke Kejati NTB, Tim Korsup KPK juga sempat mendatangi Polda NTB pada Rabu (22/11). Namun terkait dengan tujuan kedatangannya, wartawan belum juga mendapat informasi lebih lanjut dari pihak Polda NTB. (*)

Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024