Jakarta (ANTARA) -
“Judi online ini kan sebuah aktivitas yang menimbulkan adiksi ya, jadi jelas bisa mempengaruhi kesehatan mental yang jika dibiarkan maka dari sakit mental bisa menjadi disabilitas mental. Nah, KND tidak ingin muncul disabilitas baru akibat masalah sosial sehingga kami siap berkolaborasi untuk memberantas hal tersebut,” kata Kikin di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan beberapa disabilitas mental yang dapat muncul akibat dari judi online, di antaranya anxiety, depresi, gangguan kepribadian, dan disabilitas mental lainnya akibat terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku pelaku judi online.
Tidak hanya itu, kata dia, adiksi terhadap judi online kerap membuat pelakunya tidak fokus dalam beraktivitas, termasuk bekerja. Kondisi yang demikian tentu meningkatkan peluang tingginya angka kecelakaan kerja yang dapat membuat kondisi pelakunya mengalami disabilitas fisik, seperti amputasi.
Baca juga: Satgas Judi Online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
Baca juga: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum