Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum

id Hadi Tjahjanto,Menko Polhukam,Satgas Judi Online

Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto jumpa pers selepas Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga ada langkah-langkah pencegahan demi menekan angka pejudi online di Indonesia.

Menko Polhukam menyebut data PPATK menunjukkan ada 3,2 juta pejudi online di Indonesia pada tahun 2023, dan sekitar 80 persen di antaranya berjudi dengan nilai uang di bawah Rp100 ibu.

"Kami juga akan segera melakukan kerja sama kolaborasi sinergi antarkementerian dengan membentuk satgas sesuai dengan perintah Bapak Presiden yang bertugas di antaranya memberikan edukasi pada masyarakat, kemudian patroli siber, dan publikasi pendidikan (bahaya) judi online, termasuk penegakan hukum, dan pemblokiran rekening serta ungkapan kasus-kasus,” kata Hadi Tjahjanto

Untuk penegakan hukum, satgas tidak hanya melibatkan kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga Kementerian Luar Negeri.  Alasannya, bandar judi online diketahui banyak beroperasi mengendalikan jaringannya dari luar negeri, begitu juga dengan server situs/laman judi online juga ada di luar negeri.

"Penegakan hukum jelas akan melibatkan Polri, kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri). Kenapa Kemlu? Karena harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan," kata Hadi Tjahjanto.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

"Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi.

Untuk pengaturan ruang siber, kata dia, bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN.

"BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama," kata Menko Polhukam.

Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, satgas melibatkan OJK dan PPATK.

"Itu tadi kuncinya, kalau 5.000 itu tadi dibuka, itu jaringannya akan ke mana-mana. Itu mudah untuk kami melakukan tindakan," kata Hadi.

Hadi menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Indonesia punya kepentingan redam konflik di Laut China Selatan
Baca juga: Kemenko Polhukam mengodok rencana bangun sistem pertahanan semesta di IKN


Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI Joko Widodo minggu lalu (18/4), diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Purn. Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

"Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas)," kata Hadi.