Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) Varuna Tirta Prakasya (Persero) atau VTP Adi Nugroho menanggapi isu pembubaran perusahaan yang dipimpinnya, ketika perusahaan BUMN itu mengusulkan penyertaan modal negara (PMN).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa, Adi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah diminta atau pun diajak berbicara terkait isu pembubaran tersebut. VTP, kata Adi, justru sedang menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) untuk lima tahun mendatang.
“Kami masih optimistis kami akan bertumbuh. Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) ini mungkin menjadi titik balik bagi VTP yang tadinya ada isu penutupan justru menjadi langkah maju ke depannya,” kata dia.
Di hadapan anggota DPR RI, Adi mengusulkan agar VTP mendapat PMN nontunai dari barang milik negara (BMN) berupa satu bidang tanah dan bangunan kantor senilai Rp23,19 miliar.
“Dengan adanya PMN nontunai dari BMN ini mungkin juga bentuk keberlanjutan yang diharapkan VTP ke depannya,” ujar Adi.
PMN itu juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha PT Varuna Tirta Prakasya sebagai perusahaan jasa logistik. Adapun aset PMN akan digunakan sebagai kantor pusat PT Varuna Tirta Prakasya yang bertujuan mendukung restrukturisasi perusahaan, menumbuhkan kembali entitas bisnis dan brand image VTP, dan efisiensi biaya sewa gedung kantor.
Adi mengakui bahwa perusahaan terus merugi pada tiga tahun sebelumnya, dengan kerugian Rp2,61 miliar pada 2019, Rp39,64 miliar pada 2020, Rp28,79 miliar pada 2021, dan Rp45,83 miliar pada 2022.
Namun, kinerja keuangan perusahaan pada 2023, kata dia, mulai membaik dengan laba setelah pajak sebesar Rp1,96 miliar. Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Danareksa Yadi Jaya Ruchandi dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (1/7), mengatakan terdapat 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN berstatus titip kelola yang sedang ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Baca juga: Menteri BUMN pastikan peringatan HUT RI di IKN gunakan listrik hijau
Baca juga: Menteri BUMN apresiasi gerak cepat PLN hadirkan energi bersih di IKN
Dari daftar BUMN yang berstatus titip kelola itu, ada empat perusahaan yang berpeluang kembali bangkit dan enam perusahaan yang kemungkinan dihentikan.
Keenam perusahaan yang masuk dalam kategori terancam dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.