Mataram (Antara NTB) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap MR (27), pria asal Lombok Tengah yang masuk dalam daftar buronan kasus pencurian kendaraan jenis Honda CBR 150 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Denpasar, Bali.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suryono kepada wartawan di Mataram, Selasa mengungkapkan MR ditangkap anggotanya ketika sedang melakukan transaksi dengan calon pembelinya di Desa Beleka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pelaku diamankan setelah dia mengaku kendaraannya tidak memiliki surat kelengkapan," kata AKBP Herman Suryono.

MR masuk dalam buronan Polsek Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, terhitung sejak melancarkan aksi pencuriannya pada pertengahan Oktober 2014 atau tiga tahun lalu di wilayah Sumerta Kelod.

Keberadaannya terendus di kampung halamannya, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, setelah aparat kepolisian di Bali berkoordinasi dengan Polda NTB.

Karena itu, pada Minggu (3/12) sekitar pukul 22.00 WITA, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap MR beserta kendaraan bernomor polisi N 3584 AAF yang hendak dijual tanpa surat kelengkapan.

"Mengakunya mau dijual seharga Rp4 juta," katanya.

Lebih lanjut, dari keterangan MR diketahui bahwa kendaraan tersebut dicuri dari korban yang tinggal di sebuah kawasan kos-kosan Jalan Laksamana V, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

"Jadi korbannya adalah seorang penghuni kos," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil tindak kejahatannya dikatakan telah dilimpahkan ke Polsek Denpasar Timur. Polda NTB melimpahkannya pada Senin (4/12) petang.

"Karena locus delicitinya ada di Polsek Denpasar Timur, maka kemarin kita limpahkan tersangka dan barang bukti kesana. Kami disini hanya membantu proses penangkapannya saja," ucapnya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024