Mataram (Antaranews NTB) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, membuat gebrakan terbaru di awal tahun 2018 ini dengan berhasil mengamankan 24 kendaraan roda dua (sepeda motor) yang diduga hasil curian.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilur Rochman yang dihubungi wartawan dari Mataram, Minggu, mengatakan,? 24 sepeda motor yang diamankan anggota pada Jumat (5/1) Pagi, di wilayah Beleka, Kecamatan Praya Timur, adalah hasil pengembangan tangkapan pada 31 Desember 2017.

"Jadi kegiatan ini berasal dari hasil pengembangan tersangka 363 (pencurian), Muksin, yang kami tangkap akhir tahun kemarin," kata Kholilur.

Saat ini, jelasnya, berbagai jenis kendaraan roda dua yang diduga hasil curian sepanjang tahun 2017 di wilayah Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kota Mataram, itu telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah bersama dengan enam pelaku.

"Sekarang semua barang bukti dan orang-orang yang menguasai barang ini sudah kita amankan di kantor," ujarnya.

Para pelaku yang diamankan bersama barang bukti antara lain berinisial DS (21), MH (16), RS (17), SU (21), SB (25), dan MR (18). Dua diantaranya diketahui masih berusia dibawah umur.

"Dua dari enam pelaku yang kita amankan memang ada yang masih dibawah umur. Tentunya mereka yang masih dibawah umur akan masuk pidana peradilan anak," ucapnya.

Untuk pelaku lainnya, jelas Kholilur, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 48 KUHP tentang Penadahan.

Lebih lanjut, Kholilur menegaskan bahwa anggotanya saat ini masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Hal ini dilakukan guna mengejar para pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan Muksin.

"Yang jelas kasus ini masih berlanjut, ada dugaan peran tersangka lain yang masih berkeliaran di lapangan. Mereka sudah kita petakan dan dalam waktu dekat akan kita tangkap," ucapnya.

Terkait dengan 24 kendaraan roda dua yang diamankan, pihaknya dikatakan masih melakukan identifikasi. Namun dipersilahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepanjang tahun 2017, untuk melakukan pengecekkan ke Mapolres Lombok Tengah.

"Mungkin saja diantara barang bukti yang kita amankan ini ada kendaraannya, silahkan dicocokkan, langsung saja datang ke kantor," katanya. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024