Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penelusuran terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menyalahgunakan bantuan, salah satunya dengan bermain judi online.
"Menyalahgunakan bansos apalagi dengan bermain judi online, dipastikan menyalahi ketentuan," kata Kepala Dinsos Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Selasa.
Terkait dengan itu, lanjut Samsul, apabila dalam penelusuran ditemukan ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan bantuan untuk kepentingan lain, seperti judi online, KPM bersangkutan akan direkomendasikan untuk dicoret oleh pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi sebab tidak ada kewenangan. Tapi kami masih bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk mencoret penerima bansos yang menyalahi ketentuan," katanya.
Baca juga: Mataram pastikan sanksi tegas ASN bermain judi "online"
Dikatakan, selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pengecekan terhadap indikasi penyalahgunaan bantuan yang diterima KPM.
Pasalnya, pencairan bansos yang terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himpunan Negara (himbara).
"Tapi karena pemerintah memberikan atensi terhadap maraknya judi online, jadi kita juga harus mengambil langkah antisipasi," katanya.
Baca juga: Pencegahan judi daring terhadap anak harus segera dilaksanakan
Hal itu dimaksudkan agar bantuan yang diterima KPM bisa tepat sasaran, yakni untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok guna mendukung peningkatan kesejahteraan KPM.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya sudah mengundang petugas dari BI (Bank Indonesia) untuk memberikan sosialisasi kepada petugas lapangan dan pendamping Dinsos Kota Mataram agar dapat ditindaklanjuti ke KPM.
"Ini bagian langkah antisipasi kami, jangan sampai bansos disalahgunakan. Apalagi untuk judi online atau hal negatif lainnya," kata Samsul.
Baca juga: Pj Gubernur NTB ajak semua pihak ikut berantas judi online
Sesuai dengan ketentuan, bansos yang diterima KPM peruntukannya sudah jelas, misalnya bansos PKH untuk pendidikan dan BPNT untuk sembako.
Data Dinsos Kota Mataram mencatat penerima PKH di Kota Mataram sebanyak 22.081 KPM, sedangkan penerima BPNT di Kota Mataram penerimanya sebanyak 31.573 KPM.
"Sejauh ini kami belum terima laporan adanya penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk judi online. Tapi kalau ada, kita langsung proses," katanya.
Baca juga: PP Muhammadiyah sebut Judi "online" memakan korban para penerus bangsa
"Menyalahgunakan bansos apalagi dengan bermain judi online, dipastikan menyalahi ketentuan," kata Kepala Dinsos Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Selasa.
Terkait dengan itu, lanjut Samsul, apabila dalam penelusuran ditemukan ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan bantuan untuk kepentingan lain, seperti judi online, KPM bersangkutan akan direkomendasikan untuk dicoret oleh pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi sebab tidak ada kewenangan. Tapi kami masih bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk mencoret penerima bansos yang menyalahi ketentuan," katanya.
Baca juga: Mataram pastikan sanksi tegas ASN bermain judi "online"
Dikatakan, selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pengecekan terhadap indikasi penyalahgunaan bantuan yang diterima KPM.
Pasalnya, pencairan bansos yang terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himpunan Negara (himbara).
"Tapi karena pemerintah memberikan atensi terhadap maraknya judi online, jadi kita juga harus mengambil langkah antisipasi," katanya.
Baca juga: Pencegahan judi daring terhadap anak harus segera dilaksanakan
Hal itu dimaksudkan agar bantuan yang diterima KPM bisa tepat sasaran, yakni untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan pokok guna mendukung peningkatan kesejahteraan KPM.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya sudah mengundang petugas dari BI (Bank Indonesia) untuk memberikan sosialisasi kepada petugas lapangan dan pendamping Dinsos Kota Mataram agar dapat ditindaklanjuti ke KPM.
"Ini bagian langkah antisipasi kami, jangan sampai bansos disalahgunakan. Apalagi untuk judi online atau hal negatif lainnya," kata Samsul.
Baca juga: Pj Gubernur NTB ajak semua pihak ikut berantas judi online
Sesuai dengan ketentuan, bansos yang diterima KPM peruntukannya sudah jelas, misalnya bansos PKH untuk pendidikan dan BPNT untuk sembako.
Data Dinsos Kota Mataram mencatat penerima PKH di Kota Mataram sebanyak 22.081 KPM, sedangkan penerima BPNT di Kota Mataram penerimanya sebanyak 31.573 KPM.
"Sejauh ini kami belum terima laporan adanya penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk judi online. Tapi kalau ada, kita langsung proses," katanya.
Baca juga: PP Muhammadiyah sebut Judi "online" memakan korban para penerus bangsa