Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon yang baru genap sebulan menduduki jabatan terhitung sejak pelantikan pada 11 Juni 2024 berjanji menuntaskan tiga perkara korupsi.
"Memang, ada beberapa perkara yang dilaporkan dan menjadi tunggakan terhitung sejak saya masih jabat Wakajati (Wakil Kepala Kejati) NTB tahun 2022 sampai 2023. InSya-Allah, dengan menjadi Kajati NTB, semuanya (tunggakan dan laporan perkara korupsi) akan kami selesaikan," kata Enen Saribanon di Mataram, Rabu.
Tiga perkara korupsi adalah perkara korupsi pengelolaan taman wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah, penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram, dan penetapan lima panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun anggaran 2017.
Baca juga: Enen Saribanon resmi dilantik sebagai Kepala Kejati NTB yang baru
Dalam upaya menyelesaikan tunggakan perkara itu dan tindak lanjut penanganan laporan baru, Enen mengatakan bahwa dirinya kini sedang melakukan inventarisasi seluruh perkara yang masuk ke Kejati NTB dengan mengumpulkan jajaran, agar perkara bisa ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum tentunya.
"Itu makanya, tiga perkara korupsi yang ditanyakan ini belum bisa saya jelaskan, karena masih saya inventarisasi, yang pasti itu semua akan kami selesaikan," kata Enen.
Dia menyampaikan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB masuk dalam lima besar dari satuan kerja wilayah Kejaksaan Agung yang memiliki kinerja terbaik dalam skala nasional.
"Saya tahu sejak saya di sini jadi Wakajati NTB sampai sekarang balik lagi untuk jadi Kajati NTB, bidang pidsus mempunyai kerja yang bagus, laporan bulanan di pusat itu tidak pernah keluar dari lima besar kinerja terbaik Se-Indonesia," ucapnya.
Enen menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen mempertahankan prestasi tersebut melalui penyelesaian tunggakan perkara korupsi.
Baca juga: Berikut profil Kajati NTB yang baru, Enen Saribanon
Baca juga: Enen Saribanon jabat Kajati NTB gantikan Bambang
"Memang, ada beberapa perkara yang dilaporkan dan menjadi tunggakan terhitung sejak saya masih jabat Wakajati (Wakil Kepala Kejati) NTB tahun 2022 sampai 2023. InSya-Allah, dengan menjadi Kajati NTB, semuanya (tunggakan dan laporan perkara korupsi) akan kami selesaikan," kata Enen Saribanon di Mataram, Rabu.
Tiga perkara korupsi adalah perkara korupsi pengelolaan taman wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah, penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mataram, dan penetapan lima panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun anggaran 2017.
Baca juga: Enen Saribanon resmi dilantik sebagai Kepala Kejati NTB yang baru
Dalam upaya menyelesaikan tunggakan perkara itu dan tindak lanjut penanganan laporan baru, Enen mengatakan bahwa dirinya kini sedang melakukan inventarisasi seluruh perkara yang masuk ke Kejati NTB dengan mengumpulkan jajaran, agar perkara bisa ditindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum tentunya.
"Itu makanya, tiga perkara korupsi yang ditanyakan ini belum bisa saya jelaskan, karena masih saya inventarisasi, yang pasti itu semua akan kami selesaikan," kata Enen.
Dia menyampaikan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB masuk dalam lima besar dari satuan kerja wilayah Kejaksaan Agung yang memiliki kinerja terbaik dalam skala nasional.
"Saya tahu sejak saya di sini jadi Wakajati NTB sampai sekarang balik lagi untuk jadi Kajati NTB, bidang pidsus mempunyai kerja yang bagus, laporan bulanan di pusat itu tidak pernah keluar dari lima besar kinerja terbaik Se-Indonesia," ucapnya.
Enen menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen mempertahankan prestasi tersebut melalui penyelesaian tunggakan perkara korupsi.
Baca juga: Berikut profil Kajati NTB yang baru, Enen Saribanon
Baca juga: Enen Saribanon jabat Kajati NTB gantikan Bambang