Mataram (Antaranews NTB) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyelidiki kasus dugaan pengeboran air tanah secara ilegal oleh perusahaan berinisial GPL, di wilayah Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (12/1), membenarkan bahwa kasus dugaan pengeboran air tanah secara ilegal tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, kasusnya sekarang sudah masuk tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah ada yang diklarifikasi," kata Tri Budi.
Dalam laporannya, perusahaan GPL ini telah melakukan pengeboran air tanah secara ilegal terhitung sejak tahun 2012 lalu.
Bahkan dalam kegiatannya tersebut, perusahaan ini dilaporkan telah mengeksploitasinya dengan cara dijual kepada beberapa pengusaha penginapan vila dan perusahaan yang ada di wilayah setempat.
Harga yang ditawarkan pihak perusahaan kepada pelanggannya juga cukup memberikan keuntungan besar, yakni dengan harga per Rp25 ribu per 28 meter kubik.
Dengan adanya kegiatan ini, pelapor yang merupakan sebuah LSM dari Kabupaten Lombok Utara, menyayangkannya jika pihak pemerintah tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Karena itu, LSM ini berinisiatif untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian agar permasalahan yang didapatkan dari lapangan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum, karena kegiatan ini jelas tidak berizin. Alangkah baiknya persoalan ini dapat ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata Tarpiin Adam, Direktur LSM Lombok Utara Corruption Watch. (*)
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (12/1), membenarkan bahwa kasus dugaan pengeboran air tanah secara ilegal tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, kasusnya sekarang sudah masuk tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah ada yang diklarifikasi," kata Tri Budi.
Dalam laporannya, perusahaan GPL ini telah melakukan pengeboran air tanah secara ilegal terhitung sejak tahun 2012 lalu.
Bahkan dalam kegiatannya tersebut, perusahaan ini dilaporkan telah mengeksploitasinya dengan cara dijual kepada beberapa pengusaha penginapan vila dan perusahaan yang ada di wilayah setempat.
Harga yang ditawarkan pihak perusahaan kepada pelanggannya juga cukup memberikan keuntungan besar, yakni dengan harga per Rp25 ribu per 28 meter kubik.
Dengan adanya kegiatan ini, pelapor yang merupakan sebuah LSM dari Kabupaten Lombok Utara, menyayangkannya jika pihak pemerintah tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Karena itu, LSM ini berinisiatif untuk melaporkannya kepada aparat kepolisian agar permasalahan yang didapatkan dari lapangan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum, karena kegiatan ini jelas tidak berizin. Alangkah baiknya persoalan ini dapat ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun," kata Tarpiin Adam, Direktur LSM Lombok Utara Corruption Watch. (*)