Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi dari tangan anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AKB) yang berinisial MTK.
"Pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 milyar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tessa menerangkan penyitaan tanah dan bangunan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK
Tim penyidik KPK juga telah memasang papan tanda sita pada ketiga bidang tanah tersebut. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 5 Juni 2024, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Jaksa memerinci dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Baca juga: Berikut empat mantan pegawai KPK yang ikut daftar seleksi Capim KPK
Baca juga: KPK periksa Ketua Pokja pengadaan "RCV"
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
AGK dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 milyar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tessa menerangkan penyitaan tanah dan bangunan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK
Tim penyidik KPK juga telah memasang papan tanda sita pada ketiga bidang tanah tersebut. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 5 Juni 2024, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Jaksa memerinci dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap pada 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Baca juga: Berikut empat mantan pegawai KPK yang ikut daftar seleksi Capim KPK
Baca juga: KPK periksa Ketua Pokja pengadaan "RCV"
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
AGK dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.