Jakarta (ANTARA) - Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan layanan suntik vaksin meningitis bisa didapatkan pada lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.

"Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Farchanny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu dia sampaikan sebagai respon mengenai anggapan bahwa vaksin meningitis masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah serta anggapan bahwa stok vaksin meningitis di faskes kerap kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.

Dia menjelaskan ada kewajiban untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah haji dan umrah, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kemenkes pada 11 Juli 2024.

SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari dokumen Ketentuan Kesehatan untuk Umrah serta Rekomendasi bagi Pelaku Perjalanan ke Saudi Arabia yang Umrah —1445 Hijriah (2024) oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi.

Oleh karena itu, kata dia, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus. Selain itu pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.

Farchanny menambahkan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Arab Saudi tersebut ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui untuk umrah. Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Baca juga: Menkes meluncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Baca juga: Anggota DPR minta Kemenkes segera atasi masalah harga obat mahal

Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan. Menurutnya, bukti menunjukkan bahwa ACYW Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.

Dia melanjutkan otoritas kesehatan di negara asal jamaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, kata dia, masa berlakunya akan dianggap hanya 3 tahun.


 

 

Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024