Mataram, (Antaranews NTB) - Salah seorang anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Polda NTB Briptu HR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merek Ford Ranger warna hitam di Pulau Sumbawa, terancam dipecat.
Kabid Propam Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram, Selasa, menegaskan, siapa pun anggota yang terlibat dalam pelanggaran pidana apalagi menjadi salah seorang pelakunya, ancaman pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dapat saja diterapkan sesuai dengan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.
"Apalagi indikasinya dia ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ancamannya bisa dipecat," kata Nurodin.
Saat disinggung terkait dengan perkembangan pemeriksaannya di Propam, mantan Kapolres Lombok Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya masih melihat progres pemeriksaan penyidik kriminal umum.
"Biar pemeriksaan di krimum jalan dulu, tapi sebenarnya tidak harus tunggu selesai disana. Kita koordinasikan dulu lah dengan ankum-nya (atasan yang berhak menghukum Kapolres Dompu)," ujar Nurodin.
Briptu HR pada awalnya ditangkap oleh tim gabungan anggota kepolisian Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polres Sumbawa Barat, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kayangan.
Petugas menangkapnya pada Sabtu (3/2) malam, di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, ketika turun dari sebuah kapal motor penyeberangan yang berangkat dari Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Indikasi keterlibatan Briptu HR dalam aksi pencurian mobil merek Ford Ranger warna hitam di Pulau Sumbawa, pada awalnya terungkap dari idetifikasi rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, Briptu HR terlihat mengambil barang bukti dengan cara merusak kunci pintu mobil. Aksi kejahatan pada Kamis (1/2) subuh, diperankannya bersama seorang rekan yang mengantar ke TKP menggunakan kendaraan roda dua merek Yamaha RX King.
Berangkat dari hasil identifikasi rekaman CCTV, Briptu HR masuk dalam buronan polisi. Untuk kendaraan yang digunakannya telah disita di Mapolres Dompu, namun identitas rekannya tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Keberadaan Briptu HR mulai tercium, setelah barang bukti mobil ditemukan di depan sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Berangkat dari hasil temuannya, petugas kepolisian mengindikasikan pria asal Lombok Tengah tersebut sedang dalam perjalanan menuju Pulau Lombok.
Karena itu, pada Sabtu (3/2) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas akhirnya berhasil menangkapnya Briptu HR ketika turun dari kapal.
Sebelum mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB, Briptu HR sempat ditahan ke Mapolres Lombok Timur. Dari hasil pemeriksaannya disana, Briptu HR tercatat sebagai salah seorang yang masuk dalam DPO karena diduga terlibat pencurian mobil pikap dengan peran sebagai penadah.
Lebih lanjut, Briptu HR yang perkaranya telah ditangani oleh penyidik jatanras Ditreskrimum Polda NTB, disangkakan dengan dua pelanggaran pidana, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*)
Kabid Propam Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram, Selasa, menegaskan, siapa pun anggota yang terlibat dalam pelanggaran pidana apalagi menjadi salah seorang pelakunya, ancaman pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dapat saja diterapkan sesuai dengan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.
"Apalagi indikasinya dia ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ancamannya bisa dipecat," kata Nurodin.
Saat disinggung terkait dengan perkembangan pemeriksaannya di Propam, mantan Kapolres Lombok Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya masih melihat progres pemeriksaan penyidik kriminal umum.
"Biar pemeriksaan di krimum jalan dulu, tapi sebenarnya tidak harus tunggu selesai disana. Kita koordinasikan dulu lah dengan ankum-nya (atasan yang berhak menghukum Kapolres Dompu)," ujar Nurodin.
Briptu HR pada awalnya ditangkap oleh tim gabungan anggota kepolisian Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polres Sumbawa Barat, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kayangan.
Petugas menangkapnya pada Sabtu (3/2) malam, di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, ketika turun dari sebuah kapal motor penyeberangan yang berangkat dari Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Indikasi keterlibatan Briptu HR dalam aksi pencurian mobil merek Ford Ranger warna hitam di Pulau Sumbawa, pada awalnya terungkap dari idetifikasi rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, Briptu HR terlihat mengambil barang bukti dengan cara merusak kunci pintu mobil. Aksi kejahatan pada Kamis (1/2) subuh, diperankannya bersama seorang rekan yang mengantar ke TKP menggunakan kendaraan roda dua merek Yamaha RX King.
Berangkat dari hasil identifikasi rekaman CCTV, Briptu HR masuk dalam buronan polisi. Untuk kendaraan yang digunakannya telah disita di Mapolres Dompu, namun identitas rekannya tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Keberadaan Briptu HR mulai tercium, setelah barang bukti mobil ditemukan di depan sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Berangkat dari hasil temuannya, petugas kepolisian mengindikasikan pria asal Lombok Tengah tersebut sedang dalam perjalanan menuju Pulau Lombok.
Karena itu, pada Sabtu (3/2) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas akhirnya berhasil menangkapnya Briptu HR ketika turun dari kapal.
Sebelum mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB, Briptu HR sempat ditahan ke Mapolres Lombok Timur. Dari hasil pemeriksaannya disana, Briptu HR tercatat sebagai salah seorang yang masuk dalam DPO karena diduga terlibat pencurian mobil pikap dengan peran sebagai penadah.
Lebih lanjut, Briptu HR yang perkaranya telah ditangani oleh penyidik jatanras Ditreskrimum Polda NTB, disangkakan dengan dua pelanggaran pidana, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*)