Jakarta (ANTARA) - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemiluhan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa hasil verifikasi faktual kesatu pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju pada Pilgub DKI 2024.
"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Dody di Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia, tahapan verifikasi faktual kesatu bakal bapaslon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada tingkat provinsi.
Dody menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Ia melanjutkan, dari hasil pleno dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS).
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," katanya.
Dody menambahkan, atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25-27 Juli 2024.
Baca juga: Bapanas antisipasi lonjakan permintaan sembako saat pilkada 2024
Baca juga: Memahami Eksistensi Pilkada Serentak 2024
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024.
"Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2024," katanya.
"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Dody di Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia, tahapan verifikasi faktual kesatu bakal bapaslon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada tingkat provinsi.
Dody menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Ia melanjutkan, dari hasil pleno dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS).
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," katanya.
Dody menambahkan, atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25-27 Juli 2024.
Baca juga: Bapanas antisipasi lonjakan permintaan sembako saat pilkada 2024
Baca juga: Memahami Eksistensi Pilkada Serentak 2024
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024.
"Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2024," katanya.