Lombok Tengah (ANTARA) - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam UU 10 tahun 2016 disebut dengan istilah pemilihan, tapi ijinkan utkkita menggunakan istilah Pilkada, merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikotasecara langsung dan demokratis. Pilkada merupakan saluran yang efektif dalam mengkoversi aspirasi rakyat yang diyakini dan secara ril berlangsung.

Bahwa salah satu manfaat yang diberikan demokrasi adalah memberikan kesempatan berupa kemerdekaan (freedom) bagi rakyat biasa untuk mengemukakan pendapat (aspirasi) mereka. Namun perlu juga disadari bahwa bagaimana kesempatan itu diraih tergantung juga dari bagaimana kemerdekaan itu diungkapkan. Untuk mendapatkan saluran yang tepat dan efektif bagi tumbuhnya partisipasi dalam masalah politik sangat tergantung pada bentuk demokrasi yang dikembangkan dan terjaga konsistensinya dalam praktek.

Dalam konteks ini berdasarkan sistem politik yang pernah dianut di Indonesia, faktor pembeda antara demokrasi yang satu dengan yang lainnya terletak pada prosesnya. Dalam proses itu juga dipersoalkan bagaimana rakyat diajak turut serta dalam keputusan politik. Setiap keputusan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, melaui proses konversi dikaitkan dengan rakyat dan karenanya melibatkan rakyat.

Jika Pemilihan Kepala Daerah secara lansung diklasifikasikan sebagai salah satu jenis partisipasi rakyat dalam politik, maka pertanyaannya adalah, apakah Pilkada secara lansung akan memberikan konstibusi bagi perkembangan dan pertumbuhan pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik dari masa sebelumnya?

Tidak mudah memberikan jawaban pada pertanyaan diatas, tapi sekurangnya kita dapat memprediksi laju pembangunan dan perkembangan suatu daerah melalui saluran Pilkada, hal yang perlu dipahami secara utuh adalah makna Pilkadadilaksanakan secara demokratis, pertanyaannya; apa makna demokratis? Tidak mudah menjawab pertanyaan ini. Sebab Pilkada tidak sekedar soal teknis coblos surat suara, tapi ini menyangkut suatu cita cita dan harapan rakyat. 

Untuk memahami arti demokratis penulis mengutip beberapa pendapat sebagaimana dikutip oleh  M. Zubakhrum B. Tjenreng (2020: 28); (1) Joseph A. Schumpetermengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. (2) Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.(3) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

Sementara itu, (4) Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. (5) Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu pemaknaan secara normatif dan empirik.

Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi yang perwujudannya telah ada pada dunia politik praktis. Demokrasi empirik dianggap diterima oleh masyarakat karena dirasakan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Pilkada secara lansung sebagai pengejawantahan demokrasi sungguh direspon dengan antusias oleh masyarakat, namun dibalik antusias itu terkandung suatu ujian bagi perkembangan dan pertumbuhan politik lokal. Artinya, prospek Pilkadalangsung akan ditentukan oleh pelaksanaan Pilkada secara serentak dan lansung pada Nopember 2024 mendatang. Dalam konteks ini penulis sepakat dengan tulisan yang dimuat pada laman bunghatta.ac.id, bahwa Pilkada langsung akan dianggap gagal memberikan konstribusi bagi perkembangan dan pertumbahan pemerintahan lokal pada satu sisi dan pada perkembangan dan pertumbuhan politik lokal dilain sisi yang antara lain apabila;

Pertama, Pilkada berjalan lancar dan tanpa konflik, tetapi Kepala daerah yang terpilih dalam memimpin dan menjalankan tugas-tugas pemerintah daerah tidak sebagaimana yang diharapkan rakyat kebijakannya mengecewakan publik, maka sebenarnya Pilkada lansunggagal secara subtantif dan hanya sukses dalam arti formalitas demokratis.

Kedua, Pilkada berjalan lancar dan tanpa konflik, tetapi pemilih dihadapkan pada calon yang sesungguhnya tidaklah yang diharapkan rakyat, dan mereka memberikan suaranya karena tidak ada pilihan lain, maka Pilkada gagal secara aspiratif dan kemungkinan melahirkan kekecewaan yang luar biasa ditengah masyarakat, ketika sang Kepala daerah terpilih tidak segera menyadari bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya.

Ketiga, Pilkada berlangsung disertai dengan konflik, maka Pilkada menambah runyamnya krisis politik lokal sebagaimana pernah terjadi pada saat kepala daerah di pilih DPRD.

Keempat, dalam penentuan Kepala daerah terpilih terjadi kecurangan dalam penghitungan suara, maka Pilkadaberpotensi melahirkan konflik local yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan daerah untuk waktu yang mungkin saja bisa lama.

Kelima, Pilkada berjalan lancar dan tanpa konflik, tetapi setelah calon terpilih diperoleh dan ternyata kemudian persyaratan sang calon terpilih ditemukan persoalan hukum, maka pemilih tak dapat disalahkan. Disisi lain akan terjadi versus antara fakta politik dan fakta hukum.

Keenam, Pilkada gagal dilaksanakan dengan berbagai sebab teknis dan politis, maka Pilkada secara lansung berpotensi meruntuhkan penyelengaraan pemerintahan daerah, dan pemerintah daerah akan lebih lama dipimpin oleh Kepala daerah berdasarkan penunjukkan pemerintah Pusat atau Propinsi. Kondisi ini harus betul betul harus diantipasi, dimulai dari peraturan yang mengaturnya, penyelenggaranya (KPU, Bawaslu dan DKPP).

Saat wajah penyelenggara  Baik KPU maupun Bawaslu betul betul sedang didera masalah pasca DKPP memberhentikan Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI 2022-2027. Apalagi soal perdebatan terhadap ketentuan syarat usia calon, perlu diatensi dan distreasing pada pasal 15 PKPU 8 tahun 2024 mengenai syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih. Pertanyaanya tanggal bulan tahun berapa pelantikkan?

Kebimbangan pada ruang perdebatan soal syarat batasan usia paslon mesti harus cepat clear dan clean, jangan sampai menyisakan persoalan dikemudian hari, keselamatan dan kedamaian rakyat wajib diutamakan. Oleh sebab itu keberadaan para penyelenggara Pilkada ini harus benar benardikawal dan disupport, bayangkan bagaimana kecewanya rakyat Indonesia di bohongi jika limpahan fasilitas negara yang diberikan kepada Penyelenggara Pilkada dari tinggal pusat hingga daerah digunakan untuk mengkhianati sumpah jabatan.

Karena semangat Pilkada Serentak tidak lain tidak bukan semata mata untuk tumbuh berkembangnya pembangunan daerah, untuk meraih kebahagian hidup di bumi bernama Indonesia ini, maka bagian dari usaha kita adalah menciptakan Pilkada 2024 dengan penuh damai dan demokratis, tidak mudah mencapai cita cita tersebut tapi sebagai bangsa yang telah banyak melewati masa masa sulit, kita harus optimis bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan tangguh. Jika kita tidak menjaga marwah (dignity) maka siapa lagi yang akan menjaga kita, jika kita tidak berjuang maka siapa lagi yang akan menperjuangkan kita.

*) Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah 2020-2024


Pewarta : Lalu Darmawan*)
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024