Mataram (ANTARA) - Seorang anak di bawah umur dan berstatus pelajar SMP di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpaksa diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial LAS (16), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
"Terduga diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Resmob Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya Yudistira, dalam keterangan resmi di Mataram, Minggu (4/8).
Baca juga: Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Selain itu, dua rekan terduga yang mengetahui dan berada dilokasi saat peristiwa itu adalah RR (16) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, dan AM (14) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram juga ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Ipda Adhitya mengatakan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut sudah diamankan dan kini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
"Diketahui bahwa korban dan pelaku ini masih tinggal di satu kampung (tetangga), namun tidak saling mengenal," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga curanmor di hotel berbintang Mataram
Adhitya mengungkapkan kronologis curanmor, bermula dari korban JF (38), memarkir sepeda motor dalam keadaan tidak terkonci stang di Gang Leo VI Lingkungan Selaparang (tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku).
Karena hujan, korban bergegas lari masuk ke rumah keluarganya di sekitar lokasi tanpa memastikan kunci motor telah tercabut atau belum.
Kemudian terduga pelaku (LAS) bersama dua rekannya (RR dan AM) lewat di gang tersebut dan melihat sepeda Motor korban terparkir dengan kunci tercantol.
Terduga pelaku mengajak kedua rekannya menggunakan sepeda motor tersebut dengan maksud jalan-jalan, tetapi kedua rekan terduga tidak mau dan meninggalkan LAS yang ternyata nekat membawa sepeda motor korban jalan-jalan tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: Gasak motor di Pasar Bertais, dua residivis curanmor dibekuk Tim Puma
Usai terduga menggunakan, sepeda motor tersebut kemudian diparkir di pinggir jalan lantaran tidak berani mengembalikan langsung ke tempat semula.
"Saat itu ada warga yang melihat bahwa terduga yang memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Oleh warga sepeda motor tersebut dibawa ke rumah terduga," jelas Adhitya.
Karena panik, kata dia, terduga sempat menyembunyikan sepeda motor tersebut di teras rumahnya dengan menutupinya menggunakan terpal. Akan tetapi saat petugas datang terduga tidak bisa mengelak dan kemudian mengakui perbuatannya.
LAS akhirnya dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, karena masih di bawah umur, terduga kemudian diserahkan ke unit PPA untuk menjalani proses sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Polresta Mataram sebut curanmor dominasi selama 2019
Untuk menguatkan tindakan terduga kedua rekan terduga juga sudah diperiksa dan mengakui sesuai cerita di atas.
"Kedua rekan terduga kenal dengan korban sedangkan terduga meski satu kampung namun tidak saling mengenal. Terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Adhitya.
Terduga pelaku berinisial LAS (16), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
"Terduga diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Resmob Polresta Mataram dengan melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya Yudistira, dalam keterangan resmi di Mataram, Minggu (4/8).
Baca juga: Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Selain itu, dua rekan terduga yang mengetahui dan berada dilokasi saat peristiwa itu adalah RR (16) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, dan AM (14) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram juga ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Ipda Adhitya mengatakan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut sudah diamankan dan kini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
"Diketahui bahwa korban dan pelaku ini masih tinggal di satu kampung (tetangga), namun tidak saling mengenal," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap tiga curanmor di hotel berbintang Mataram
Adhitya mengungkapkan kronologis curanmor, bermula dari korban JF (38), memarkir sepeda motor dalam keadaan tidak terkonci stang di Gang Leo VI Lingkungan Selaparang (tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku).
Karena hujan, korban bergegas lari masuk ke rumah keluarganya di sekitar lokasi tanpa memastikan kunci motor telah tercabut atau belum.
Kemudian terduga pelaku (LAS) bersama dua rekannya (RR dan AM) lewat di gang tersebut dan melihat sepeda Motor korban terparkir dengan kunci tercantol.
Terduga pelaku mengajak kedua rekannya menggunakan sepeda motor tersebut dengan maksud jalan-jalan, tetapi kedua rekan terduga tidak mau dan meninggalkan LAS yang ternyata nekat membawa sepeda motor korban jalan-jalan tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: Gasak motor di Pasar Bertais, dua residivis curanmor dibekuk Tim Puma
Usai terduga menggunakan, sepeda motor tersebut kemudian diparkir di pinggir jalan lantaran tidak berani mengembalikan langsung ke tempat semula.
"Saat itu ada warga yang melihat bahwa terduga yang memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Oleh warga sepeda motor tersebut dibawa ke rumah terduga," jelas Adhitya.
Karena panik, kata dia, terduga sempat menyembunyikan sepeda motor tersebut di teras rumahnya dengan menutupinya menggunakan terpal. Akan tetapi saat petugas datang terduga tidak bisa mengelak dan kemudian mengakui perbuatannya.
LAS akhirnya dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, karena masih di bawah umur, terduga kemudian diserahkan ke unit PPA untuk menjalani proses sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Polresta Mataram sebut curanmor dominasi selama 2019
Untuk menguatkan tindakan terduga kedua rekan terduga juga sudah diperiksa dan mengakui sesuai cerita di atas.
"Kedua rekan terduga kenal dengan korban sedangkan terduga meski satu kampung namun tidak saling mengenal. Terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Adhitya.