Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pencuri kendaraan roda dua di salah satu hotel berbintang kawasan Kota Mataram.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap ketiga pelaku usai menjalani aksi pencurian pada Kamis (8/12) dini hari.
"Pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, dan para pelaku berhasil ditangkap sekitar satu jam kemudian," kata Artanto.
Tiga pelaku pencurian yang tertangkap berdasarkan tindak lanjut laporan pihak hotel tersebut berinisial AD, ALK, dan IRV.
"Ketiganya ditangkap oleh anggota patroli malam. Mereka kedapatan saat sedang di jalan menggeret kendaraan korban," ujarnya.
Dari penangkapan, polisi kini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku dengan hasil pemeriksaan yang menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian.
"Hasil pemeriksaan turut terungkap kalau dua di antaranya, AD dan ALK pada Senin (28/11) melancarkan aksi serupa di sebuah indekos wilayah Pagesangan Barat," ucap dia.
Karena itu, barang bukti hasil curian berupa dua kendaraan roda dua kini telah diamankan polisi di Polda NTB. Proses hukum ketiga pelaku pun dikatakan Artanto masih dalam pemberkasan.
"Untuk perkembangan lanjutan, anggota masih terus melakukan pengembangan, ada dugaan mereka ini masuk sindikat pencurian jaringan antarprovinsi, itu masih ditelusuri," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menangkap ketiga pelaku usai menjalani aksi pencurian pada Kamis (8/12) dini hari.
"Pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, dan para pelaku berhasil ditangkap sekitar satu jam kemudian," kata Artanto.
Tiga pelaku pencurian yang tertangkap berdasarkan tindak lanjut laporan pihak hotel tersebut berinisial AD, ALK, dan IRV.
"Ketiganya ditangkap oleh anggota patroli malam. Mereka kedapatan saat sedang di jalan menggeret kendaraan korban," ujarnya.
Dari penangkapan, polisi kini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku dengan hasil pemeriksaan yang menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian.
"Hasil pemeriksaan turut terungkap kalau dua di antaranya, AD dan ALK pada Senin (28/11) melancarkan aksi serupa di sebuah indekos wilayah Pagesangan Barat," ucap dia.
Karena itu, barang bukti hasil curian berupa dua kendaraan roda dua kini telah diamankan polisi di Polda NTB. Proses hukum ketiga pelaku pun dikatakan Artanto masih dalam pemberkasan.
"Untuk perkembangan lanjutan, anggota masih terus melakukan pengembangan, ada dugaan mereka ini masuk sindikat pencurian jaringan antarprovinsi, itu masih ditelusuri," katanya.