Mataram (Antaranews NTB) - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing Andi Hadianto mengatakan PT Multicapital telah menyetorkan sebagian dari hasil penjualan enam persen saham bernilai Rp308 miliar dari total utang yang belum dibayar sebesar Rp408 miliar lebih kepada perusahaan milik tiga daerah itu.

"Uang Rp308 miliar ini sudah masuk ke rekening PT Daerah Maju Bersaing (DMB), sedangkan sisanya sebesar Rp100 miliar dijanjikan dalam pekan ini sudah dibayar," kata Andi Hadianto di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, dengan masuknya dana Rp308 miliar itu, maka total jumlah uang yang sudah disetor PT Multicapital (Bakrie Group) dari hasil menjual saham sampai saat ini mencapai Rp618 miliar. Jumlah ini merupakan total secara keseluruhan yang harus dibayar kepada kepada PT DMB, yakni Rp716 miliar.

"Dari jumlah itu, yang sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp221 miliar," terangnya.

Menurutnya, uang tersebut disetorkan PT Multicapital pada 3 Mei 2018, setelah di transfer melalui Bank of New York.

"Karena proses administrasi yang cukup sulit, maka uang itu baru sekarang disetorkan kepada kami (PT DMB, red). Jadi, pembayaran ini tidak ada kaitan soal pemerintah provinsi yang ingin menggunakan kejaksaan untuk menagih," ucap Andi Hadianto.

Disinggung penggunaan anggaran dari hasil penjualan enam persen saham tersebut, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada tiga pemerintah daerah selaku pemilik saham, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.?

"Rencananya akhir Juni ini akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas beberapa agenda pokok, salah satunya menyangkut aspek pemanfaatan penggunaan anggaran PT DMB. Mengenai keputusan penggunaan dana ini tergantung pada RUPS, termasuk soal apakah PT DMB ini akan tetap dipertahankan keberadaannya atau dibubarkan," jelasnya.

Andi mengatakan alasan utama sehinga pemilik saham harus melepas enam persen saham, yakni para pemilik saham telah melakukan pertimbangan matang terhadap penjualan saham tersebut. Bahkan, menurutnya, pertimbangan penjualan saham itu juga telah mendapatkan persetujuan dari DPRD NTB.

"Jadi pertimbangan menjual saham antara lain kalau pemegang saham enam persen, kita tidak akan mendapatkan keuntungan signifikan. Di samping kita tidak bisa mengambil keputusan apapun karena bukan pemegang saham mayoritas," katanya.

"Kalaupun memiliki saham 24 persen, kita usulkan untuk pembagian dividen saja, tetapi usulan kita itu ditolak. Apalagi saham kita hanya enam persen. Belum lagi perusahan ini harus melakukan penambahan modal, lantas pertanyaannya darimana kita dapatkan uang sebagai dana penambahan modal. Inilah alasan kenapa pada akhirnya diputuskan untuk menjual saja saham enam persen itu," katanya.

Pertimbangan yang sama juga dilakukan ketika PT MDB menjual 24 persen sahamnya. Pada saat dilakukan pembelian saham itu nilainya Rp8,6 triliun dan dijual Rp4 triliun.

"Saat itu, PT MDB mengalami kerugian Rp4 triliun akibat tingginya selisih antara pembelian dengan penjualan kembali. PT Newmont mengambil keputusan untuk menjual saham juga dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membangun `smelter`, ditambah pengenaan pajak yang tinggi sehingga Newmont tidak mampu bertahan dengan tambang, dan akhirnya sahamnya dijual," ujarnya.

PT DMB merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki tiga daerah, yakni Pemprov NTB 40 persen, Pemkab Sumbawa 20 persen dan Pemkab Sumbawa Barat 40 persen. Selanjutnya, PT DMB bersama PT Multicapital mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui perusahaan konsorsium PT Maju Daerah Bersaing (PT MDB), yang terdiri atas enam persen saham PT DMB dan 18 persen saham milik PT Multicapital. (*)

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024