Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem Qurtubi meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat mengedepankan transparansi dan kehati-hatian dalam penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dikuasai PT Daerah Maju Bersaing (DMB).
Kepada wartawan di Taliwang Ibu Kota Sumbawa Barat, Jumat, Kurtubi menyatakan transparansi penting agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, baik daerah maupun mitranya.
"Khususnya masalah nilai saham 6 persen yang menjadi hak daerah di PT DMB harus jelas, karena nantinya akan menjadi penentu berapa yang akan menjadi hak daerah dari hasil penjualan saham tersebut," katanya didampingi Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaefudin.
Secara pribadi, Qurtubi menyatakan sepakat saham itu dijual, karena selama beberapa tahun terakhir daerah tidak mendapat apa-apa karena tidak adanya pembagian deviden dari PT DMB kepada daerah sebagai pemegang saham.
Padahal di satu sisi, menurut dia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tetap melaksanakan ekspor konsentrat hasil tambang dan tetap membagikan deviden setiap tahun kepada para pemegang saham, termasuk kepada PT DMB.
Karena itu ia mengaku sempat secara langsung meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut persoalan deviden tersebut.
"Kalau itu keputusan bersama (menjual saham) saya sependapat. Toh nantinya pemerintah daerah tetap akan mendapat bagian (pemasukan dari keberadaan tambang dari dana bagi hasil (pajak maupun royalti). Hanya saja penjualan itu harus mengedepankan azas transparansi dan kehati-hatian," ujarnya.
Selain transparan dalam proses penjualan, politisi yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi NTB itu juga menyatakan transparansi harus dikedepankan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dana dari hasil penjualan saham itu kelak.
Ia menyatakan dana yang akan didapatkan pemerintah daerah dari hasil penjualan saham tersebut cukup besar. Karenanya harus dipastikan bahwa pemanfaatannya dilaksnakan sesuai aturan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Yang terpenting meskipun pemerintah daerah tidak lagi memiliki saham, pengawasan harus tetap dilaksanakan, siapa pun nantinya yang akan menjadi operator (pemegang saham mayoritas) di tambang Batu Hijau," kata Kurtubi.
Seperti diberitakan, Direktur Utama PT DMB dan Direktur Utama PT Multycapital, disaksikan Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa, bersama ketua DPRD masing-masing daerah telah menandatangani kesepakatan untuk menjual saham milik PT MDB di PTNNT pekan lalu.
Para pihak sepakat, 24 persen saham tersebut, termasuk di dalamnya 6 persen yang menjadi hak PT DMB akan dijual secara utuh.
Ketua DPRD Sumbawa Barat M Nasir, menyatakan Multycapital telah sepakat bahwa 6 persen saham yang menjadi hak PT DMB utuh diberikan kepada daerah.
"Multycapital sepakat soal itu. Ini (menjual saham) merupakan keputusan terbaik, karena selama ini PT MDB selalu rugi karena menanggung beban hutang di pihak ketiga sehingga tidak bisa membayar deviden kepada PT DMB," katanya.
PT DMB adalah perusahaan patungan tiga daerah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa, yang bermitra dengan PT Multycapital (group Bakrie), kemudian membentuk PT MDB untuk mengakuisisi 24 persen saham PTNNT jatah divestasi 2007 - 2010. (*)
Kurtubi: Penjualan Saham Dmb Harus Transparan
Khususnya masalah nilai saham 6 persen yang menjadi hak daerah di PT DMB harus jelas, karena nantinya akan menjadi penentu berapa yang akan menjadi hak daerah dari hasil penjualan saham tersebut,"