AMNT tahan barang bekas milik pengusaha Surabaya

id Pt amnt,Tender barang bekas,General scrap,Pt nnt

AMNT tahan barang bekas milik pengusaha Surabaya

Ilustrasi (Antaranews Ist)

Bisa dikatakan barang bekas yang sudah menjadi hak kami ini ditahan oleh AMNT, tidak dikasih ambil


     Mataram, (Antaranews NTB) - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diklaim telah menahan sisa barang bekas yang dibeli seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Haryanto.
     "Bisa dikatakan barang bekas yang sudah menjadi hak kami ini ditahan oleh AMNT, tidak dikasih ambil," kata Budi Haryanto di Mataram, Rabu.
     Dalam keterangannya, pembelian barang bekas jenis "general scrap" ini dilakukan Budi Haryanto melalui proses lelang yang saat itu lapak tambang batu hijau di Pulau Sumbawa tersebut masih dibawah pengelolaan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
     Bekerja sama dengan PT Sinar Tubalong Mandiri (PT STM), Budi Haryanto kemudian memenangkan tender proyek pembelian barang bekas sebanyak 7.000 Ton dengan nilai Rp7.892.500.000.
     "Karena dalam tendernya ada aturan harus memberdayakan perusahaan lokal, makanya kami sebagai pemodal bekerja sama dengan perusahaan lokal STM," ujarnya.
     Kesepakatan kontraknya juga telah ditandatangani bersama PT NNT dengan nomor SA 1503/001, tertanggal 1 Desember 2015, dengan klausul tambahan batas akhir dari kesepakatannya sampai 30 Juli 2017.
     Bahkan setelah PT NNT diakuisisi PT AMNT, perjanjian tersebut dikatakan tetap berlaku. Dengan kata lain, meskipun material barang bekas itu beralih tanggung jawab ke PT AMNT, namun perjanjiannya yang telah dibubuhkan dengan PT NNT tetap berlaku.
     Setelah tender itu dimenangkan, Budi melalui PT STM melakukan pembayaran dari harga barang bekas yang telah tertuang dalam kesepakatan kontrak.
     "Desember 2015 itu langsung kami bayar lunas. Setelah dilunasi, kami melakukan pengangkutan bertahap," ucapnya.
     Pengangkutan tahap pertama, jelasnya, dilakukan pada tahun 2016 dengan jumlah 4.553 Ton seharga Rp5.134.333.263.
     "Sisanya sebanyak 2.446 Ton dengan nilai Rp2.758.366.263, akan kami angkut belakangan," kata Budi.
     Namun ketika akan mengangkut di tahap kedua, pihaknya menerima email dari PT AMNT yang diterimanya tertanggal 14 Mei 2018.
     "Perusahaan AMNT menyampaikan bahwa perjanjian kontrak sudah berakhir dan telah melampaui batas akhir dari kesepakatan 30 Juli 2017," ucapnya.
     Meski demikian, lanjutnya, PT AMNT memberikan dua kemudahan. Pertama, PT AMNT menawarkan uang Rp2,7 miliar kembali dengan utuh ditambah bunga deposito pertahun dari harga barang bekas tersebut.
     Kemudian pilihan kedua, sisa barang bekas yang belum diangkut sebanyak 2,4 ribu Ton tetap bisa diambil dengan syarat, PT STM harus menunjukkan dokumen yang diperlukan dalam pengangkutannya, seperti Izin Pemuatan Barang (IPB).
     Akhir dari email tersebut, pihaknya diberi batas waktu sampai 28 Mei 2018 untuk menyatakan sikap. Jika tidak ada tanggapan, maka dianggap memilih opsi pertama, yakni uang dikembalikan.
     "Kami tidak respon surat itu, artinya kami secara tidak langsung menjalankan opsi kedua. Bahkan sebelum diberi pilihan, dokumen saya sudah tidak ada masalah," ucapnya.
     Buktinya, kata dia, pada pengangkutan pertama sudah selesai. Kemudian IPB dan dokumen lainnya turut disertakan dalam pengangkutan pertama, bahkan pihaknya dikatakan telah membayar pajak 2 persen ke negara dari nilai yang dibayarkan.
     "Kalau pun opsi pertama yang berlaku, kenapa sampai dengan Oktober uang tak kunjung direalisasikan. Malah PT AMNT mengutus pengacara menemui saya," kata Budi.
     Meski demikian, pada akhir Oktober 2018, pihaknya tetap mengirim kapal untuk mengangkut barang bekas tersebut dan menyandar di Pelabuhan Benete, milik PT AMNT.
     Namun sampai dengan tanggal 10 November 2018 setelah 12 hari berlabuh di Pelabuhan Benete, pihaknya dikatakan tidak diizinkan untuk mengangkut barang bekas yang jadi haknya tersebut.
     "Petugas kami di sana dicegat sama security PT AMNT, tidak boleh masuk," ujarnya.(*)