Mataram (ANTARA) - Perusahaan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetorkan dana bagi hasil keuntungan tambang ke pemerintah provinsi dan pemerintah 10 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat mencapai Rp432 miliar.
"Alhamdulillah kami berhasil melakukan fasilitasi. Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing kabupaten/kota, bahwa pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui rekening kas umum daerah masing-masing yang didahului dengan penerbitan surat pemberitahuan kewajiban yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB," kata Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
"Melalui komunikasi yang intens dengan PT AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemprov sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai 6,967 juta dolar AS atau setara dengan Rp107,194 miliar lebih," ujarnya didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani dan Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad.
Baca juga: Perjalanan Tanpa Henti AMMAN Menjadi Produsen Tembaga dan Emas Terkemuka
Baca juga: Nilai ekspor NTB naik setelah ke luar izin tambang PT AMNT
Bercermin dari keberhasilan tersebut, atas permintaan kabupaten/kota dan PT. AMNT, Pemprov, kata Gita, melakukan fasilitasi atas bagian penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih PT. AMNT.
Sejak Desember 2023 beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dengan PT. AMNT.
Pemenuhan kelengkapan regulasi kabupaten/kota yang terkait tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Serta persyaratan administrasi teknis lainnya dilakukan secara menyeluruh, hingga di awal pekan ketiga bulan Februari 2024 seluruh penerimaan daerah kabupaten/kota tersebut telah terealisasi.
Adapun bagian pemerintah kabupaten/kota penghasil yakni Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat bagian sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT yakni 11,612 juta dolar AS atau setara dengan Rp181,792 miliar lebih.
Sedangkan bagian pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapatkan bagian 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 kabupaten/kota di NTB yakni 1,032 juta dolar AS atau setara dengan Rp16,143 miliar lebih.
Gita menjelaskan terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini juga merupakan bentuk komitmen dari PT. AMNT untuk terus mendukung pembangunan di NTB.
Oleh karena itu, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan audit keuangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna melihat berapa besaran DBH yang mesti diterima dari PT AMNT untuk periode 2022.
"Pemprov akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022," katanya.
Baca juga: Alhamdulillah, Pemkot Mataram dapat bagi hasil PT AMNT Rp15 miliar
AMNT setor dana bagi hasil tambang ke NTB capai Rp432 miliar
Alhamdulillah kami berhasil melakukan fasilitasi