Mataram (ANTARA) - Di banyak desa di Nusa Tenggara Barat (NTB), madrasah berdiri sederhana di tengah permukiman warga. Bangunannya tidak selalu megah, tetapi ruang kelasnya tetap hidup oleh suara anak-anak yang belajar membaca, menulis, dan memahami nilai-nilai agama.
Di balik papan tulis dan buku pelajaran itu, ada sosok guru madrasah yang selama puluhan tahun mengabdikan diri dalam sunyi.
Mereka mengajar dengan dedikasi tinggi, sering kali dengan honor yang jauh dari kata layak. Sebagian besar berstatus guru swasta atau honorer yang tidak memiliki kepastian kesejahteraan. Namun, mereka tetap bertahan karena keyakinan bahwa pendidikan adalah jalan pengabdian.
Kini, harapan baru muncul. Wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kembali menguat.
Aspirasi ini mengemuka dalam berbagai forum, termasuk pertemuan antara guru madrasah dengan pemangku kebijakan di tingkat nasional.
Di NTB, isu ini menjadi sangat relevan karena jumlah madrasah swasta yang besar dan ketergantungan sistem pendidikan terhadap para guru non-ASN tersebut.
Bagi banyak guru madrasah, PPPK bukan sekadar status kepegawaian. Ia adalah simbol pengakuan negara atas pengabdian panjang yang selama ini berjalan di pinggir sistem pendidikan formal.
Peta madrasah
Madrasah memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan Indonesia, terutama di daerah dengan tradisi keagamaan yang kuat seperti Nusa Tenggara Barat.
Di Pulau Lombok saja terdapat lebih dari dua ribu madrasah, baik negeri maupun swasta. Jika setiap madrasah memiliki sekitar 10 hingga 15 guru swasta, maka jumlah tenaga pengajar non-ASN bisa mencapai sekitar 25 ribu hingga 35 ribu orang.
Angka ini menggambarkan realitas penting. Pendidikan madrasah di NTB tidak hanya ditopang oleh guru aparatur sipil negara (ASN), tetapi justru oleh ribuan guru swasta yang selama ini bekerja dengan keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan.
Situasi tersebut sebenarnya mencerminkan fenomena nasional. Kementerian Agama membina lebih dari satu juta guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Dari jumlah itu, hanya sekitar sepertiga yang berstatus pegawai negeri. Sisanya adalah guru non-PNS yang menjadi tulang punggung pendidikan di madrasah, pesantren, maupun pendidikan agama di sekolah.
Ketimpangan ini menciptakan tantangan tersendiri. Di satu sisi, negara mengakui pentingnya pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Namun di sisi lain, banyak guru yang menjalankan fungsi tersebut belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang memadai.
Karena itu, wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan keagamaan.
Bagi daerah seperti NTB, kebijakan ini bukan sekadar kebijakan administratif. Ia menyentuh langsung kehidupan ribuan keluarga guru yang selama ini hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Pengabdian sunyi
Perjuangan guru madrasah untuk memperoleh status PPPK bukan cerita yang muncul tiba-tiba. Ia adalah perjalanan panjang yang berlangsung bertahun-tahun.
Selama ini, banyak guru madrasah swasta telah memenuhi kualifikasi profesional. Sebagian besar telah mengikuti program sertifikasi guru dan memperoleh inpassing atau penyetaraan jabatan. Namun status kepegawaian mereka tetap berada di luar sistem ASN.
Akibatnya, mereka menghadapi berbagai keterbatasan. Pendapatan sering kali bergantung pada kemampuan madrasah atau yayasan. Di sejumlah daerah, honor guru madrasah bahkan masih berada di bawah standar upah minimum.
Ironisnya, tanggung jawab mereka tidak berbeda dengan guru pada umumnya. Mereka mengajar kurikulum nasional, mendidik karakter siswa, serta menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Di sinilah muncul paradoks dalam kebijakan pendidikan. Negara membutuhkan tenaga guru dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi mekanisme pengangkatan aparatur belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas di lapangan.
Kehadiran skema PPPK sebenarnya dimaksudkan untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat merekrut tenaga profesional tanpa harus menambah beban pegawai negeri secara permanen.
Guru memperoleh kepastian status dan kesejahteraan, sementara negara tetap memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Namun implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Pengangkatan PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, hingga Kementerian Keuangan. Setiap institusi memiliki peran dalam menentukan regulasi, kuota, serta kemampuan anggaran negara.
Di sinilah proses sering kali berjalan lambat. Aspirasi di tingkat daerah sudah menguat, tetapi realisasi kebijakan memerlukan kesepakatan administratif yang panjang.
Meski demikian, momentum politik dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru memberi ruang optimisme. Perjuangan guru madrasah kini tidak lagi berada di ruang sunyi, tetapi telah masuk dalam agenda kebijakan nasional.
Solusi kebijakan
Jika pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK benar-benar diwujudkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para guru. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Kesejahteraan guru berkorelasi kuat dengan kualitas pembelajaran. Guru yang memiliki kepastian penghasilan dan status pekerjaan akan lebih fokus mengembangkan kompetensi dan metode pengajaran. Mereka memiliki ruang untuk mengikuti pelatihan, memperbarui materi ajar, dan membangun inovasi pendidikan.
Di sisi lain, pengangkatan PPPK juga dapat memperkuat posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Selama ini madrasah sering dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan pinggiran. Padahal, jutaan siswa di Indonesia menempuh pendidikan melalui jalur ini.
Dengan meningkatkan kesejahteraan guru, negara sekaligus memperkuat fondasi pendidikan berbasis nilai keagamaan dan karakter.
Namun agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan guru madrasah secara nasional yang lebih akurat. Data yang jelas akan memudahkan penentuan kuota PPPK secara bertahap.
Kedua, perlu ada mekanisme afirmasi bagi guru madrasah yang telah lama mengabdi. Banyak dari mereka telah mengajar lebih dari sepuluh bahkan dua puluh tahun. Pengalaman panjang ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses rekrutmen.
Ketiga, pemerintah daerah dan Kementerian Agama perlu memperkuat sistem pembinaan guru setelah diangkat menjadi PPPK. Status baru harus diikuti dengan peningkatan kapasitas profesional agar kualitas pendidikan juga meningkat.
Perjuangan guru madrasah menuju PPPK bukan hanya soal status kepegawaian. Ia adalah refleksi dari bagaimana negara memandang peran pendidikan keagamaan dalam pembangunan bangsa.
Madrasah telah lama menjadi ruang belajar bagi jutaan anak Indonesia. Di dalamnya, para guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai moral, toleransi, dan kebangsaan.
Karena itu, memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan nasional.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah guru madrasah layak mendapatkan pengakuan tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa cepat kebijakan itu dapat diwujudkan, agar pengabdian panjang para guru tidak terus berjalan dalam ketidakpastian.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Mengakhiri ketidakpastian guru madrasah NTB
COPYRIGHT © ANTARA 2026