Sumbawa Barat (Antara NTB) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat M Nasir menyatakan kesepakatan menjual saham di PT Daerah Maju Bersaing (DMB) merupakan keputusan terbaik dan bisa memberikan manfaat bagi daerah.
"Keputusan Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa menjual saham di PT DMB merupakan keputusan terbaik," kata M Nasir, di Sumbawa Barat, Rabu.
Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Sumbawa Barat, diketahui bahwa deviden kepemilikan saham tidak dibayarkan PT DMB karena PT Multi Daerah Bersaing (MDB) mengalami kerugian karena harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga yang digunakan untuk membeli saham dimaksud.
PT MDB merupakan perusahaan patungan yang dibentuk PT DMB dan PT Multycapital untuk mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Jika saham tersebut tetap dipertahankan di tengah kondisi usaha pertambangan khususnya PT NNT yang tengah terpuruk seperti saat ini, dikhawatirkan justru akan memperbesar kerugian yang dialami.
PT NNT sebelumnya telah mengumumkan pembatalan penambangan fase tujuh. Kondisi ini berpengaruh pada pendapatan perusahaan tersebut dan berujung pada status deviden kepada para pemegang saham termasuk PTMDB.
"Kalau saham terus dipertahankan tidak jaminan kondisi akan membaik, sementara di satu sisi kerugian yang dialami MDB semakin besar," ujar Nasir.
Ketua DPRD Sumbawa Barat merupakan salah satu pejabat yang hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan untuk menjual 24 persen saham milik PT MDB yang ditandatangani Direktur Utama PT DMB dan Direktur Utama PT Multycapital di Jakarta pekan lalu.
Tiga daerah sebagai pemegang saham PT DMB, kata Nasir menginginkan agar 6 persen saham PT NNT yang menjadi hak DMB dijual utuh.
"Multycapital menyetujui hal itu," katanya.
Mengenai nilai saham tersebut, Nasir menyatakan belum dilakukan perhitungan. Tetapi ia memastikan daerah tidak akan dirugikan dengan konsep 24 persen saham itu (termasuk 6 persen saham milik DMB) dijual utuh.
"Itu salah satu keuntungannya setelah kita minta 6 persen (25 persen dari 24 persen) utuh milik daerah. Jadi ketika dijual utuh maka otomatis 25 persen dari nilai penjualan itu menjadi hak daerah," sebutnya.
Meskipun DMB telah sepakat dengan Multycapital untuk menjual saham tersebut, sambung Nasir, para pihak sepakat bahwa status deviden tertunggak beberapa tahun tetap akan diperjelas.
DMB dan Multycapital, kata dia, sepakat akan mengkonaulatasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang status deviden tersebut.
"Jika BPK menyatakan deviden itu tetap menjadi piutang, maka Multycapital sepakat membayar," katanya.
Nasir menambahkan, bahwa persoalan saham tersebut sangat penting karena itu harus ada kesepahaman antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Termasuk dalam hal keputusan untuk menjual saham tersebut, harus dengan persetujuan DPRD.
"Untuk persetujuan DPRD saya kira tinggal melalui proses di tingkat fraksi selanjutnya nanti dituangkan dalam keputusan bersama bupati dan DPRD. Karena toh sebelumnya dewan telah membentuk pansus yang salah satu rekomendasinya adalah menjual saham tersebut," kata Nasir. (*)
Ketua DPRD: penjualan saham DMB keputusan terbaik
"Keputusan Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa menjual saham di PT DMB merupakan keputusan terbaik"