Bupati: penjualan saham DMB belum final

id saham newmont

Bupati: penjualan saham DMB belum final

Seorang pekerja berdiri di sekitar area tambang PT Newmont Nusa Tenggara, di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. (ANTARA FOTO). (1)

"Penjualan saham tersebut masih dalam proses, seiring transisi kepemilikan saham mayoritas PT NNT kepada PT Amman Mineral Internasional yang sedang berjalan,"
Taliwang, Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin menyatakan penjualan saham daerah sebesar 6 persen PT Newmont Nusa Tenggara yang dipegang PT Daerah Maju Bersaing (DMB) belum final karena baru sebatas penandatanganan nota kesepahaman.

"Penjualan saham tersebut masih dalam proses, seiring transisi kepemilikan saham mayoritas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada PT Amman Mineral Internasional (AMMI) yang sedang berjalan," kata Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, di Taliwang, Rabu.

Ia menyebutkan, tiga daerah pemegang saham PT DMB, yakni Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa, baru sebatas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Multi Daerah Bersaing (MDB).

MoU itu tentang kesepakatan untuk menjual bersama total 24 persen saham daerah di PT NNT, sebesar 6 persen diantaranya milik PT DMB, yang dikuasai perusahaan patungan PT DMB dan PT Multicapital.

"Masih ada tahapan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum resmi dijual," ujarnya.

MoU dimaksud, kata Musyafirin, juga memuat tentang syarat yang diajukan tiga daerah kepada PT MDB, salah satunya tentang realisasi deviden terhutang yang selama ini menjadi polemik, agar dibayarkan kepada daerah pemegang saham PT DMB.

Jika itu dipenuhi maka daerah sepakat tidak ada lagi "advance" deviden yang harus dibayarkan Multicapital kepada DMB untuk tahun 2015-2016 atau dianggap nol.

"Syarat ini kita ajukan sebagai solusi pemutihan piutang agar tidak ada lagi saling klaim bahwa MDB telah membayar lebih atau DMB belum menerima deviden," ucapnya.

Dia mengatakan penjualan saham tersebut dinyatakan resmi, jika sudah ditandatangani perjanjian jual beli antara PT MDB dengan pembeli (PT AMMI).

Untuk menuju ke perjanjian tersebut MoU yang ada harus dilengkapi dengan syarat-syarat lain, salah satunya adalah persetujuan DPRD masing-masing daerah.

Musyafirin menyatakan pemerintah daerah telah membuat kajian, selanjutnya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat telah melalui tahapan di internal dan telah menyetujui penjualan saham tersebut melalui rapat paripurna.

"Prosedurnya sudah dilaksanakan jadi sudah tidak ada masalah. Kalaupun sekarang ada reaksi dari fraksi di DPRD NTB, kita berprasangka baik saja. Jika keabsahan persetujuan oleh pimpinan DPRD NTB yang dipersoalkan saya kira pasti akan disesuaikan dengan prosedur dan tata tertib," katanya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, kata Musyafirin, keputusan menjual saham tersebut sudah final karena tidak ada pilihan lain. Kalaupun tetap dipertahankan maka peluang daerah untuk rugi menjadi lebih besar akibat nilai saham itu yang terus anjlok (terdelusi).

"Selama ini keterdelusian saham itu ditanggung Multicapital dengan `advance` deviden yang diberikan kepada DMB. Kalau tidak dijual sementara Multicapital menjual saham yang menjadi haknya, siapa yang akan menanggung," ucapnya.

     Sementar itu, DPRD Sumbawa Barat telah membentuk panitia khusus yang akan bertugas menyimpulkan jalan terbaik saham milik daerah di Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara sebesar 6 persen harus dijual.

"Pada intinya anggota dewan setuju dan kami sudah menempuh prosedur melalui fraksi, kemudian diparipurnakan dan DPRD memberi persetujuan. Keputusan ini agar daerah mendapatkan asas manfaat lebih besar," kata Ketua DPRD Sumbawa Barat Muhammad Nasir.

      Direktur Utama PT DMB Andi Hadianto secara terpisah menyatakan, penjualan saham tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan juga persetujuan dari para pemegang saham.

"Penjualan saham masih dalam proses dan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan pada November nanti bisa tuntas, sehingga keinginan agar saham itu beralih ke pemegang saham dalam negeri bisa terealisasi," katanya lagi.

Selain prosedur tersebut, Andi juga mengungkapkan bahwa PT DMB akan mengajukan dua syarat kepada PT AMMI, selaku pihak yang membeli saham mayoritas PT NNT, terkait rencana penjualan saham milik pemerintah daerah di NTB.

Syarat itu adalah perwakilan daerah harus diberikan hak menempati posisi sebagai komisaris independen dan PT DMB diberikan ruang untuk bekerja dalam proses pengadaan barang dan jasa di lokasi proyek tambang Batu Hijau.

"Kalau itu dipenuhi, masyarakat yang punya usaha sesuai standar yang ditetapkan Newmont bisa mendapat peluang untuk masuk. Demikian pula jika ada komisaris independen maka akan ada orang yang memperjuangkan kepentingan daerah di internal perusahaan. Semua ini untuk kepentingan masyarakat dan daerah," ujarnya pula. (*)