Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap modus kejahatan seorang ayah berinisial MJ (38) yang diduga menyetubuhi putri kandungnya sejak duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 2 SMA.
"Modusnya kalau korban tidak mau melayani, pelaku mengancam ceraikan ibu kandung korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Pelaku mengeluarkan ancaman tersebut ketika kali pertama melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu masih duduk kelas 2 SMP.
"Waktu kelas 2 SMP itu, korban sempat menolak sampai menendang pelaku. Di situlah pelaku kali pertama mengancam korban, bilang akan ceraikan ibu kandung korban kalau menolak," ujarnya.
Baca juga: Biadab!! Lagi-lagi seorang ayah di Mataram setubuhi putri kandung
Yogi menerangkan bahwa pihaknya mengupayakan memberikan pemulihan psikologis korban dengan menitipkan yang bersangkutan di Sentra Paramita Mataram.
Untuk pelaku kini telah pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Dari hasil gelar perkara, sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang menguatkan status MJ sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria setubuhi anak tiri di Gunungsari Lobar: Polda NTB tuntaskan kasus
Baca juga: Lima kali cabuli anak kandung, bapak ini diancam dibui 15 tahun
"Modusnya kalau korban tidak mau melayani, pelaku mengancam ceraikan ibu kandung korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat.
Pelaku mengeluarkan ancaman tersebut ketika kali pertama melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang saat itu masih duduk kelas 2 SMP.
"Waktu kelas 2 SMP itu, korban sempat menolak sampai menendang pelaku. Di situlah pelaku kali pertama mengancam korban, bilang akan ceraikan ibu kandung korban kalau menolak," ujarnya.
Baca juga: Biadab!! Lagi-lagi seorang ayah di Mataram setubuhi putri kandung
Yogi menerangkan bahwa pihaknya mengupayakan memberikan pemulihan psikologis korban dengan menitipkan yang bersangkutan di Sentra Paramita Mataram.
Untuk pelaku kini telah pelaku kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Dari hasil gelar perkara, sedikitnya sudah ada dua alat bukti yang menguatkan status MJ sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pria setubuhi anak tiri di Gunungsari Lobar: Polda NTB tuntaskan kasus
Baca juga: Lima kali cabuli anak kandung, bapak ini diancam dibui 15 tahun