Mataram (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tiri yang terjadi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menuntaskan kasus tersebut usai melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Iya, jadi, tahap dua untuk kasus persetubuhan dan/atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini sudah kami laksanakan hari ini. Dengan terlaksananya tahap dua ini, penanganan kasus di kami sudah tuntas," kata Pujawati.
Baca juga: Oknum guru di Lombok Utara diduga lakukan pelecehan seksual terhadap siswa SD
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Tindak lanjut dari pelimpahan ini, tersangka kini kami tahan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Mataram," ujar Widnyana.
Tersangka dalam kasus ini berinisial GZ (35). Kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berusia anak tersebut terungkap dari adanya laporan.
Tindak lanjut laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang menguatkan peran GZ sebagai tersangka.
Menurut hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, terungkap bahwa GZ melakukan aksi kejahatan tersebut di rumahnya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang. Dari catatan pemeriksaan kepolisian, sebanyak lima kali.
Modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat pun terungkap dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. Modus lainnya, tersangka dengan sengaja meminta pijit kepada korban.
Dengan hasil gelar demikian, polisi pun menetapkan GZ sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menuntaskan kasus tersebut usai melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Iya, jadi, tahap dua untuk kasus persetubuhan dan/atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini sudah kami laksanakan hari ini. Dengan terlaksananya tahap dua ini, penanganan kasus di kami sudah tuntas," kata Pujawati.
Baca juga: Oknum guru di Lombok Utara diduga lakukan pelecehan seksual terhadap siswa SD
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Tindak lanjut dari pelimpahan ini, tersangka kini kami tahan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Mataram," ujar Widnyana.
Tersangka dalam kasus ini berinisial GZ (35). Kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berusia anak tersebut terungkap dari adanya laporan.
Tindak lanjut laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang menguatkan peran GZ sebagai tersangka.
Menurut hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, terungkap bahwa GZ melakukan aksi kejahatan tersebut di rumahnya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang. Dari catatan pemeriksaan kepolisian, sebanyak lima kali.
Modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat pun terungkap dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. Modus lainnya, tersangka dengan sengaja meminta pijit kepada korban.
Dengan hasil gelar demikian, polisi pun menetapkan GZ sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.