Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menggelar bimbingan teknis untuk jajaran pimpinan dan pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) dengan tajuk "Mewujudkan Budaya Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas".
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, para pelaku usaha memiliki posisi signifikan terhadap kesehatan berusaha di Indonesia. Terlebih pada sektor perbankan yang diharuskan memiliki prinsip tata kelola baik untuk menciptakan kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Wawan pun mengungkapkan, kekuatan utama yang harus dimiliki seorang anggota direksi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah karakter integritas. Berbagai kerawanan korupsi di sektor perbankan yang dihadapi akan menentukan karakter integritas seorang anggota direksi dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan.
“Terlebih Bank BNI menjadi salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dengan minimal modal inti Rp70 triliun. Tentu ini sangat krusial untuk anggota direksi mengemban tugas dan tanggung jawabnya, dan penguatan nilai integritas ini menjadi salah satu upaya KPK mendorong dunia usia untuk mematuhi kode etik profesi pada sektor perbankan,” kata Wawan.
Berdasarkan business judgement rule (BJR), kata Wawan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Sebab pada dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi juga keuntungan yang didapat korporasi.
“Hal ini tentu harus diperhatikan dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, agar tidak terjadi penyimpangan atau fraud. Dan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan sebagai insan BNI yang bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan forum ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam pencegahan korupsi bagi pelaku usaha, serta penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan. Kegiatan ini sekaligus sebagai pemantik penanaman nilai integritas dan pendidikan antikorupsi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero), Putrama Wahju, mengapresiasi sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan sektor perbankan yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di setiap anak bangsa
Baca juga: KPK sosialisasikan pemberantasan korupsi lewat film
Dalam penerapannya, BNI telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan unsur kepentingan pribadi maupun pihak lain.
“Implementasi tata kelola yang baik harus disinergikan dari hulu sampai ke hilir, sebab insan BNI telah dibekali visi integritas yang mengacu pada business judgement rule, dengan harapan tidak berujung pada pidana korupsi. BNI pun berkomitmen untuk mengimplementasikan pengendalian gratifikasi untuk mendorong terlaksananya etika usaha, mencegah benturan kepentingan, serta mencegah terjadinya kecurangan,” kata Putrama.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, para pelaku usaha memiliki posisi signifikan terhadap kesehatan berusaha di Indonesia. Terlebih pada sektor perbankan yang diharuskan memiliki prinsip tata kelola baik untuk menciptakan kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Wawan pun mengungkapkan, kekuatan utama yang harus dimiliki seorang anggota direksi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah karakter integritas. Berbagai kerawanan korupsi di sektor perbankan yang dihadapi akan menentukan karakter integritas seorang anggota direksi dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan.
“Terlebih Bank BNI menjadi salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dengan minimal modal inti Rp70 triliun. Tentu ini sangat krusial untuk anggota direksi mengemban tugas dan tanggung jawabnya, dan penguatan nilai integritas ini menjadi salah satu upaya KPK mendorong dunia usia untuk mematuhi kode etik profesi pada sektor perbankan,” kata Wawan.
Berdasarkan business judgement rule (BJR), kata Wawan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Sebab pada dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi juga keuntungan yang didapat korporasi.
“Hal ini tentu harus diperhatikan dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, agar tidak terjadi penyimpangan atau fraud. Dan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan sebagai insan BNI yang bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan forum ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam pencegahan korupsi bagi pelaku usaha, serta penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan. Kegiatan ini sekaligus sebagai pemantik penanaman nilai integritas dan pendidikan antikorupsi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero), Putrama Wahju, mengapresiasi sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan sektor perbankan yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di setiap anak bangsa
Baca juga: KPK sosialisasikan pemberantasan korupsi lewat film
Dalam penerapannya, BNI telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan unsur kepentingan pribadi maupun pihak lain.
“Implementasi tata kelola yang baik harus disinergikan dari hulu sampai ke hilir, sebab insan BNI telah dibekali visi integritas yang mengacu pada business judgement rule, dengan harapan tidak berujung pada pidana korupsi. BNI pun berkomitmen untuk mengimplementasikan pengendalian gratifikasi untuk mendorong terlaksananya etika usaha, mencegah benturan kepentingan, serta mencegah terjadinya kecurangan,” kata Putrama.