Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat(NTB) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 di wilayah itu sebanyak 3.969.788 orang.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan 3.969.788 orang ini terdiri dari 1.948.074 orang pemilih laki-laki dan 2.020.174 orang pemilih perempuan.

"Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8.405 TPS sejumlah 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan se NTB," ujarnya di Mataram, Senin.

Baca juga: Jumlah DPT NTB Pemilu 2024 capai 3,9 juta lebih

Ia menjelaskan penetapan DPS ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi yang berlangsung alot, penuh pencermatan dari Bawaslu dan partai politik.

"Proses rekapitulasi pleno DPS dimulai dari KPU kabupaten/kota secara bergantian membacakan hasil pleno DPS di tingkat kabupaten/kota secara bergantian," terangnya.

Khuwailid menyebutkan proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan sekarang ini memakan waktu yang cukup panjang. Tahapan ini juga melibatkan banyak Pantarlih yang telah berakhir masa tugasnya maupun banyaknya jumlah anggaran.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa kewajiban KPU yaitu melindungi seluruh hak pilih masyarakat. Sedangkan Bawaslu, kewajibannya mengawal hak pilih.

Contoh nyata, jajarannya di Kabupaten Sumbawa Barat telah memfasilitasi pekerja di PT AMNT agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.

“Di PT AMNT pada Pemilu 2024, beberapa elemen data tidak lengkap. Pada Pilkada 2024 pun hampir gagal, namun akhirnya dapat dimasukkan ke dalam DPS sekarang ini,” terang Khuwailid.

Baca juga: KPU NTB temukan WNA Jepang masuk DPT

Di akhir rapat pleno dilaksanakan penandatanganan berita acara rekapitulasi DPS yang selanjutnya diserahkan kepada partai politik dan pihak terkait.

Dirinya berpesan agar DPS ini dicermati agar mendapatkan tanggapan dan masukkan dari seluruh masyarakat.

"Kita ingin daftar pemilih tetap(DPT) menjadi data pemilih yang akurat dan termutakhir," katanya.

Sebelumnya penyusunan daftar pemilih dimulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan data penduduk potensial pemilih pemilu(DP4). 

Setelahnya, DP4 dilakukan sinkronisasi, hingga kemudian didapati menjadi model A Daftar Pemilih. Proses berlanjut dengan pelaksanaan pemutakhiran, serta pencocokan dan penelitian atau coklit yang digelar mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga pada akhirnya dapat tetapkan menjadi DPS sekarang ini.

Baca juga: KPU NTB coret 7.994 DPT Pemilu 2019

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024