Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerima surat perdamaian antara pelapor dan terlapor, yakni mantan Bupati Lombok Tengah yang juga bakal Calon Wakil Gubernur NTB Moh. Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, membenarkan adanya penerimaan surat perdamaian tersebut.
"Iya, surat perdamaian memang sudah diterima penyidik yang ditandatangani oleh masing-masing pihak," kata Syarif.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor eks Bupati Lombok Tengah nikah lagi tanpa izin
Dalam keterangan surat, tertera tiga nama saksi. Selain surat perdamaian, penyidik juga menerima pernyataan pencabutan laporan dari pihak pelapor yang mengatasnamakan Lale Laksmining Puji Jagat.
"Pelapor sendiri yang tanda tangani surat pencabutan laporan," ujarnya.
Polda NTB di awal Agustus 2024 telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bacawagub NTB: Dua laporan pidana di Polda NTB itu fitnah
Dari peningkatan status penanganan perkara, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka sehingga status terlapor Suhaili masih sebagai saksi.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Saksi dalam kasus ini berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor, dan istri yang dinikahinya berinisial N.
Baca juga: Perkara bacawagub NTB nikah lagi tanpa izin istri naik ke penyidikan
Baca juga: PKS: Kasus hukum Suhaili tak pengaruhi dukungan Zul-Uheldi Pilkada NTB 2024
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, membenarkan adanya penerimaan surat perdamaian tersebut.
"Iya, surat perdamaian memang sudah diterima penyidik yang ditandatangani oleh masing-masing pihak," kata Syarif.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor eks Bupati Lombok Tengah nikah lagi tanpa izin
Dalam keterangan surat, tertera tiga nama saksi. Selain surat perdamaian, penyidik juga menerima pernyataan pencabutan laporan dari pihak pelapor yang mengatasnamakan Lale Laksmining Puji Jagat.
"Pelapor sendiri yang tanda tangani surat pencabutan laporan," ujarnya.
Polda NTB di awal Agustus 2024 telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bacawagub NTB: Dua laporan pidana di Polda NTB itu fitnah
Dari peningkatan status penanganan perkara, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka sehingga status terlapor Suhaili masih sebagai saksi.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Saksi dalam kasus ini berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor, dan istri yang dinikahinya berinisial N.
Baca juga: Perkara bacawagub NTB nikah lagi tanpa izin istri naik ke penyidikan
Baca juga: PKS: Kasus hukum Suhaili tak pengaruhi dukungan Zul-Uheldi Pilkada NTB 2024