Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat menangkap delapan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Rabu.
 
"Operasi Bina Tertib Praja di wilayah Kecamatan Gambir, Senen dan Johar Baru. Hasilnya, sebanyak delapan orang PPKS diamankan," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta.
 
Purba menyebutkan, delapan orang tersebut terjaring di berbagai tempat di sejumlah jalan di Kawasan Simpang 5 Senen, Jalan Gunung Sahari Raya, Samanhudi, Pecenongan, Jalan Surya Pranoto dan kawasan Lampu Merah Harmoni. Kegiatan operasi ini sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 49 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
 
"Sesuai dengan aturan, mereka akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hari ini kami data dahulu," ujar Purba.
 
Setelah didata, para PPKS itu dibawa oleh jajaran Satpol PP Jakarta Pusat ke Panti Bina Sosial Insan Daya 1 di Jalan Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Mereka dititip di sana hingga dilaksanakan sidang tipiring untuk memutuskan sanksi.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Fitrano Jaya Putra Askari menjelaskan, operasi tersebut melibatkan sebanyak 42 petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Sosial.

Baca juga: Mensos beri usaha dan tempat tinggal layak bagi pemulung
Baca juga: Unram pecat oknum dosen terbukti cabul terhadap sejumlah mahasiswi
 
Kegiatan operasi dilakukan dengan menyisir Kawasan Simpang 5 Senen, Jalan Gunung Sahari Raya, Samanhudi, Pecenongan, Jalan Surya Pranoto dan Kawasan Lampu Merah Harmoni.
 
"Dari delapan PPKS yang diamankan, tujuh di antaranya pedagang asongan dan satu orang jukir liar atau Pak Ogah," ujar Fitrano.

 

Pewarta : Siti Nurhaliza
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024