Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menerima Rp200 juta dari Trisman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari itikad baik Trisman dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tertanggal 07 Agustus 2024.
"Dalam amar putusan pada 7 Agustus 2024, terpidana dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta, dan hari ini, Kamis (22/8), terpidana melalui pihak keluarganya membayar uang pengganti senilai Rp200 juta," kata Bayu.
Baca juga: JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Dengan membayar sebesar Rp200 juta yang selanjutnya disetorkan pihak kejaksaan ke kas negara, uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana kini masih tersisa senilai Rp139 juta.
Sesuai ketentuan dalam amar putusan, apabila terpidana tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda berharga milik terpidana.
Jika harta benda berharga terpidana belum juga menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Trisman melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum karena terbukti menerima suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Dalam materi putusan, hakim turut menguraikan perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.
Rincian dari Rp659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.
Baca juga: Tok!! Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan divonis 14 tahun penjara
Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, hakim meminta agar uang tersebut dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, hakim meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.
Putusan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Perbedaan hanya terlihat dari pidana hukuman.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan uang Rp200 juta tersebut merupakan bagian dari itikad baik Trisman dalam menjalankan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tertanggal 07 Agustus 2024.
"Dalam amar putusan pada 7 Agustus 2024, terpidana dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta, dan hari ini, Kamis (22/8), terpidana melalui pihak keluarganya membayar uang pengganti senilai Rp200 juta," kata Bayu.
Baca juga: JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Dengan membayar sebesar Rp200 juta yang selanjutnya disetorkan pihak kejaksaan ke kas negara, uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana kini masih tersisa senilai Rp139 juta.
Sesuai ketentuan dalam amar putusan, apabila terpidana tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda berharga milik terpidana.
Jika harta benda berharga terpidana belum juga menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Trisman melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum karena terbukti menerima suap dalam jabatan sesuai Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Dalam materi putusan, hakim turut menguraikan perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.
Rincian dari Rp659 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.
Baca juga: Tok!! Mantan Kepala Pelabuhan Kayangan divonis 14 tahun penjara
Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, hakim meminta agar uang tersebut dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, hakim meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.
Putusan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Perbedaan hanya terlihat dari pidana hukuman.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.
Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp339 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua.