Mataram, 5/7 (Antara) - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang tersebar di 11 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah di Mataram, Kamis, mengatakan penyelidikan dihentikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terkait progres penanganannya.
"Dari hasil koordinasi kita dengan Polda NTB, menyatakan penyelidikannya dihentikan," kata Kiki di Mataram, Kamis.
Pertimbangan kasusnya dihentikan setelah nominal angka kerugian negaranya dirilis dari hasil audit investigasi Tim BPKP NTB. Nominal angka yang muncul sebagai potensi kerugian negaranya mencapai Rp195 juta.
Dengan munculnya nominal angka kerugian negaranya, jelas Kiki, pihak yang bermasalah kemudian diberikan tenggat dua bulan untuk mengembalikannya langsung ke kas negara.
"Kesempatan untuk mengembalikan kerugian negaranya ini sesuai dengan kebijakan Presiden. Makanya langsung disetor ke kas negara," ujarnya.
Proyek pengadaan alkes yang tersebar di 11 puskesmas wilayah Kota Mataram ini berasal dari dana APBN 2014. Dengan nilai mencapai Rp1 miliar, anggaran tersebut digunakan untuk membeli peralatan laboratorium puskesmas dan alat pemeriksaan gigi.
Namun di tahun 2015, pengadaannya dilaporkan ke Polres Mataram karena muncul dugaan alkes yang tersebar di 11 puskesmas wilayah Kota Mataram tersebut mangkrak atau tidak dapat digunakan sebagaimana kebutuhannya. (KR-DBP). (*)
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah di Mataram, Kamis, mengatakan penyelidikan dihentikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terkait progres penanganannya.
"Dari hasil koordinasi kita dengan Polda NTB, menyatakan penyelidikannya dihentikan," kata Kiki di Mataram, Kamis.
Pertimbangan kasusnya dihentikan setelah nominal angka kerugian negaranya dirilis dari hasil audit investigasi Tim BPKP NTB. Nominal angka yang muncul sebagai potensi kerugian negaranya mencapai Rp195 juta.
Dengan munculnya nominal angka kerugian negaranya, jelas Kiki, pihak yang bermasalah kemudian diberikan tenggat dua bulan untuk mengembalikannya langsung ke kas negara.
"Kesempatan untuk mengembalikan kerugian negaranya ini sesuai dengan kebijakan Presiden. Makanya langsung disetor ke kas negara," ujarnya.
Proyek pengadaan alkes yang tersebar di 11 puskesmas wilayah Kota Mataram ini berasal dari dana APBN 2014. Dengan nilai mencapai Rp1 miliar, anggaran tersebut digunakan untuk membeli peralatan laboratorium puskesmas dan alat pemeriksaan gigi.
Namun di tahun 2015, pengadaannya dilaporkan ke Polres Mataram karena muncul dugaan alkes yang tersebar di 11 puskesmas wilayah Kota Mataram tersebut mangkrak atau tidak dapat digunakan sebagaimana kebutuhannya. (KR-DBP). (*)