Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengingatkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana dalam kegiatan politik.
"Jadi, dalam dua hari terakhir ini beredar informasi salah satu pasangan calon kepala daerah di NTB yang mau menggunakan Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB sebagai titik kumpul untuk pendaftaran ke KPU, perlu kami tegaskan di sini kejaksaan tetap netral dan fasilitas negara termasuk masjid di Kejati NTB tidak diperbolehkan atau dilarang dijadikan sebagai tempat kegiatan politik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Pasangan calon kepala daerah yang merencanakan kegiatan pendaftaran ke KPU dengan titik kumpul di Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB tersebut adalah Bang Zul dan Abah Uhel (Dr. Zulkieflimansyah-Moh. Suhaili Fadil Tohir).
Baca juga: Merengkuh suara anak muda pada Pilkada NTB 2024
Kegiatan itu tersiar di media sosial dalam bentuk pamflet yang menampilkan karikatur wajah pasangan calon kepala daerah tersebut.
Dalam informasinya, kegiatan pendaftaran yang didahului dengan berjalan dari titik kumpul di Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB menuju kantor KPU NTB di Jalan Langko, Kota Mataram. Kegiatan itu diagendakan berlangsung pada Rabu (28/8) mulai pukul 13.00 Wita.
Terkait hal tersebut, lanjut Efrien, Kejati NTB tidak pernah mendapat konfirmasi dari penyelenggara kegiatan atas penggunaan fasilitas yang ada di kawasan Kejati NTB.
"Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucap dia.
Baca juga: KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub
Selain itu, kampanye Pemilu juga dilarang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
"Sesuai perintah dan arahan dari Jaksa Agung RI, setiap satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk Kejati NTB akan tetap menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi pemilu/pilkada," kata Efrien.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kejati NTB secara resmi sudah menyampaikan pelarangan tersebut kepada pihak penyelenggara.
"Sudah kami sampaikan, kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan politik apapun di lingkungan kantor Kejati NTB, karena kami merupakan instansi pemerintah yang wajib netral. Jadi, titik kumpulnya tidak jadi di lapangan Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB gelar apel kesiapan akhir pasukan pengamanan Pilkada
Baca juga: Zul-Uhel daftar ke KPU NTB di hari kedua sesuai arahan TGB
"Jadi, dalam dua hari terakhir ini beredar informasi salah satu pasangan calon kepala daerah di NTB yang mau menggunakan Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB sebagai titik kumpul untuk pendaftaran ke KPU, perlu kami tegaskan di sini kejaksaan tetap netral dan fasilitas negara termasuk masjid di Kejati NTB tidak diperbolehkan atau dilarang dijadikan sebagai tempat kegiatan politik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Pasangan calon kepala daerah yang merencanakan kegiatan pendaftaran ke KPU dengan titik kumpul di Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB tersebut adalah Bang Zul dan Abah Uhel (Dr. Zulkieflimansyah-Moh. Suhaili Fadil Tohir).
Baca juga: Merengkuh suara anak muda pada Pilkada NTB 2024
Kegiatan itu tersiar di media sosial dalam bentuk pamflet yang menampilkan karikatur wajah pasangan calon kepala daerah tersebut.
Dalam informasinya, kegiatan pendaftaran yang didahului dengan berjalan dari titik kumpul di Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB menuju kantor KPU NTB di Jalan Langko, Kota Mataram. Kegiatan itu diagendakan berlangsung pada Rabu (28/8) mulai pukul 13.00 Wita.
Terkait hal tersebut, lanjut Efrien, Kejati NTB tidak pernah mendapat konfirmasi dari penyelenggara kegiatan atas penggunaan fasilitas yang ada di kawasan Kejati NTB.
"Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucap dia.
Baca juga: KPU NTB tetapkan syarat minimal parpol usung cagub
Selain itu, kampanye Pemilu juga dilarang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
"Sesuai perintah dan arahan dari Jaksa Agung RI, setiap satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk Kejati NTB akan tetap menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi pemilu/pilkada," kata Efrien.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kejati NTB secara resmi sudah menyampaikan pelarangan tersebut kepada pihak penyelenggara.
"Sudah kami sampaikan, kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan politik apapun di lingkungan kantor Kejati NTB, karena kami merupakan instansi pemerintah yang wajib netral. Jadi, titik kumpulnya tidak jadi di lapangan Masjid Al-Ikhlas Kejati NTB," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB gelar apel kesiapan akhir pasukan pengamanan Pilkada
Baca juga: Zul-Uhel daftar ke KPU NTB di hari kedua sesuai arahan TGB