Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan pencekalan terhadap dua terdakwa eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa izin.
"Surat pencekalan kami ajukan berdasarkan permintaan Kejari Mataram. Surat kami ajukan ke Kejagung RI. Nanti dari Kejagung RI yang akan meneruskan kepada pihak imigrasi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Hasil pengajuan surat, kata dia, akan mendapatkan tanggapan dalam 2 pekan ke depan usai pihak imigrasi menerima pengajuan.
"Sesuai dengan aturannya begitu, 2 pekan baru dapat tanggapan, tunggu saja," ujar dia.
Baca juga: Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Efrien menjelaskan bahwa tujuan pengajuan pencekalan ini bagian dari upaya jaksa penuntut umum mencegah kedua terdakwa melarikan diri ke luar negeri, mengingat keduanya kini berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim
"Itu tujuannya, menghindari terdakwa pergi ke luar negeri," ucapnya.
Dua terdakwa yang ditangguhkan penahanannya tersebut adalah Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya menangguhkan penahanan kedua terdakwa pada tanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan korupsi PT GNE
Hakim memberikan penangguhan penahanan kedua terdakwa dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kedua terdakwa yang sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
Selama kedua terdakwa tidak hadir dalam agenda persidangan, jaksa penuntut umum menunjukkan ke hadapan majelis hakim surat keterangan sakit kedua terdakwa.
Penangguhan penahanan kedua terdakwa ini dikabulkan setelah adanya pengajuan dari tim penasihat hukum pada tanggal 20 Juni 2024 dalam agenda pembacaan dakwaan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Samsul Hadi dan William John Matheson telah melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA).
Baca juga: Kompak sakit, Hakim kabulkan penangguhan direktur PT GNE dan BAL
Hal itu mengakibatkan telah terjadi kerusakan lingkungan, salah satunya dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE.
Bahkan, dalam jangka panjang, disimpulkan ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran.
Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Inspektorat NTB audit proyek pembangunan rumah subsidi PT GNE di Lobar
"Surat pencekalan kami ajukan berdasarkan permintaan Kejari Mataram. Surat kami ajukan ke Kejagung RI. Nanti dari Kejagung RI yang akan meneruskan kepada pihak imigrasi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.
Hasil pengajuan surat, kata dia, akan mendapatkan tanggapan dalam 2 pekan ke depan usai pihak imigrasi menerima pengajuan.
"Sesuai dengan aturannya begitu, 2 pekan baru dapat tanggapan, tunggu saja," ujar dia.
Baca juga: Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Efrien menjelaskan bahwa tujuan pengajuan pencekalan ini bagian dari upaya jaksa penuntut umum mencegah kedua terdakwa melarikan diri ke luar negeri, mengingat keduanya kini berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim
"Itu tujuannya, menghindari terdakwa pergi ke luar negeri," ucapnya.
Dua terdakwa yang ditangguhkan penahanannya tersebut adalah Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya menangguhkan penahanan kedua terdakwa pada tanggal 29 Juli 2024.
Baca juga: Kejati NTB selidiki dugaan korupsi PT GNE
Hakim memberikan penangguhan penahanan kedua terdakwa dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kedua terdakwa yang sudah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
Selama kedua terdakwa tidak hadir dalam agenda persidangan, jaksa penuntut umum menunjukkan ke hadapan majelis hakim surat keterangan sakit kedua terdakwa.
Penangguhan penahanan kedua terdakwa ini dikabulkan setelah adanya pengajuan dari tim penasihat hukum pada tanggal 20 Juni 2024 dalam agenda pembacaan dakwaan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Samsul Hadi dan William John Matheson telah melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA).
Baca juga: Kompak sakit, Hakim kabulkan penangguhan direktur PT GNE dan BAL
Hal itu mengakibatkan telah terjadi kerusakan lingkungan, salah satunya dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE.
Bahkan, dalam jangka panjang, disimpulkan ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dapat mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah yang berada di sekitar kawasan pengeboran.
Dari uraian dakwaan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Inspektorat NTB audit proyek pembangunan rumah subsidi PT GNE di Lobar