Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo meminta fokus penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
"Saya sudah bicara dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru, Bapak Supratman Andi Agtas, bahwa beliau menyampaikan ke saya waktu dipanggil Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bapak Presiden minta fokus penyelesaian revisi UU Perkoperasian," ujar Teten di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, Komisi VI DPR RI merespons bahwa salah satu kendala pengesahan revisi UU Perkoperasian adalah mengenai Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin.
"Sebenarnya menurut saya revisi UU Perkoperasian itu sangat penting untuk segera disahkan karena ini menyangkut urusan koperasi yang sangat besar, mengingat selama ini ekosistem kelembagaan kooperasi itu belum dibenahi, sudah lebih dari 25 tahun, sudah tidak relevan," katanya.
"Dan saya khawatir betul ini akan menaruh bom waktu karena banyak nantinya koperasi-koperasi yang bermasalah, yang korbannya akan makin banyak dan pemerintah tidak memiliki skema untuk menyelesaikannya, karena selama ini di undang-undang koperasi itu koperasi mengatur dirinya sendiri, mengawasi dirinya sendiri. Prakteknya sudah tidak bisa model seperti itu untuk koperasi-koperasi yang besar," tambah Teten.
Teten mengatakan bahwa patut disayangkan kalau penundaan revisi UU tersebut dikarenakan alasan Dekopin.
"Padahal Dekopin sendiri dalam revisi UU itu tidak kami hapuskan, cuma desain Dekopin-nya kita berubah. Kita ingin penataan kelembagaan koperasi itu berdasarkan sektor," ujarnya.
Sebagai informasi, perubahan dalam UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi memiliki pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.
Revisi UU Perkoperasian terhadap perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sangat krusial karena UU mengenai koperasi sudah lama dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi. Padahal koperasi memegang predikat sebagai soko guru perekonomian nasional.
Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang koperasi mengenai pengawasan yang masih bersifat internal dan Kementerian Koperasi dan UKM yang tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi.
Baca juga: Menkop UKM mengajak seluruh pihak perkuat pembiayaan
Baca juga: Menkop UKM mendorong kampus perkuat minat anak muda
Selain itu, diusulkan adanya pengawasan eksternal lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.
Upaya meningkatkan peranan koperasi terhadap perekonomian nasional, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang mengintegrasikan koperasi untuk terlibat dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir. Dalam rentang waktu satu tahun, KemenKopUKM telah berhasil mewujudkan 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.
Pada 2024, KemenKopUKM akan mendorong implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai koperasi open loop dan close loop.
"Saya sudah bicara dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru, Bapak Supratman Andi Agtas, bahwa beliau menyampaikan ke saya waktu dipanggil Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bapak Presiden minta fokus penyelesaian revisi UU Perkoperasian," ujar Teten di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, Komisi VI DPR RI merespons bahwa salah satu kendala pengesahan revisi UU Perkoperasian adalah mengenai Dewan Koperasi Indonesia atau Dekopin.
"Sebenarnya menurut saya revisi UU Perkoperasian itu sangat penting untuk segera disahkan karena ini menyangkut urusan koperasi yang sangat besar, mengingat selama ini ekosistem kelembagaan kooperasi itu belum dibenahi, sudah lebih dari 25 tahun, sudah tidak relevan," katanya.
"Dan saya khawatir betul ini akan menaruh bom waktu karena banyak nantinya koperasi-koperasi yang bermasalah, yang korbannya akan makin banyak dan pemerintah tidak memiliki skema untuk menyelesaikannya, karena selama ini di undang-undang koperasi itu koperasi mengatur dirinya sendiri, mengawasi dirinya sendiri. Prakteknya sudah tidak bisa model seperti itu untuk koperasi-koperasi yang besar," tambah Teten.
Teten mengatakan bahwa patut disayangkan kalau penundaan revisi UU tersebut dikarenakan alasan Dekopin.
"Padahal Dekopin sendiri dalam revisi UU itu tidak kami hapuskan, cuma desain Dekopin-nya kita berubah. Kita ingin penataan kelembagaan koperasi itu berdasarkan sektor," ujarnya.
Sebagai informasi, perubahan dalam UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi memiliki pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.
Revisi UU Perkoperasian terhadap perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sangat krusial karena UU mengenai koperasi sudah lama dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi. Padahal koperasi memegang predikat sebagai soko guru perekonomian nasional.
Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang koperasi mengenai pengawasan yang masih bersifat internal dan Kementerian Koperasi dan UKM yang tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi.
Baca juga: Menkop UKM mengajak seluruh pihak perkuat pembiayaan
Baca juga: Menkop UKM mendorong kampus perkuat minat anak muda
Selain itu, diusulkan adanya pengawasan eksternal lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.
Upaya meningkatkan peranan koperasi terhadap perekonomian nasional, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang mengintegrasikan koperasi untuk terlibat dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir. Dalam rentang waktu satu tahun, KemenKopUKM telah berhasil mewujudkan 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.
Pada 2024, KemenKopUKM akan mendorong implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai koperasi open loop dan close loop.