Mataram (ANTARA) - Eks Kepala Desa Terong Tawah Sahirpan yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat Muhammad Fadli melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan kabar meninggalnya Sahirpan yang berstatus narapidana perkara korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah pada tahun 2018.
"Iya, dia stroke, sudah kena lama. Sempat kritis di RS Tripat Gerung, Lombok Barat," kata Fadli.
Terpidana akhirnya meninggal di RS Tripat (Patut Patuh Patju) Gerung pada hari Senin (9/9) pukul 05.51 Wita. Sebelumnya, kata Fadli, yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit akibat stroke sejak 2 pekan lalu.
Baca juga: Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Dalam menindaklanjuti keluhan tersebut, Fadli mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan penanganan medis di Klinik Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Namun, karena keterbatasan sarana, pihak lapas sekitar pukul 04.00 Wita merujuk Sahirpan ke RS Tripat Gerung. Sahirpan meninggal ketika menjalani penanganan medis di ruang IGD RS Tripat Gerung.
"Pihak keluarga sudah kami kabarkan dan jenazah sudah diserahterimakan," ujarnya.
Baca juga: KPU validasi data kependudukan warga binaan Lapas Kuripan Lombok Barat
Perihal status narapidana almarhum, Fadli memastikan pihaknya kini sedang melengkapi berkas administrasi.
"Untuk status pidana, nanti saya jelaskan. Kami sedang proses administrasi laporan juga," ucap dia.
Sahirpan dalam perkara korupsi dana desa pada tahun 2018 divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti serta membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp287,98 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Baca juga: Sebanyak 1.091 warga binaan Lapas Lombok Barat dapat remisi HUT ke-79 RI
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat Muhammad Fadli melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan kabar meninggalnya Sahirpan yang berstatus narapidana perkara korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah pada tahun 2018.
"Iya, dia stroke, sudah kena lama. Sempat kritis di RS Tripat Gerung, Lombok Barat," kata Fadli.
Terpidana akhirnya meninggal di RS Tripat (Patut Patuh Patju) Gerung pada hari Senin (9/9) pukul 05.51 Wita. Sebelumnya, kata Fadli, yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit akibat stroke sejak 2 pekan lalu.
Baca juga: Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Dalam menindaklanjuti keluhan tersebut, Fadli mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan penanganan medis di Klinik Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Namun, karena keterbatasan sarana, pihak lapas sekitar pukul 04.00 Wita merujuk Sahirpan ke RS Tripat Gerung. Sahirpan meninggal ketika menjalani penanganan medis di ruang IGD RS Tripat Gerung.
"Pihak keluarga sudah kami kabarkan dan jenazah sudah diserahterimakan," ujarnya.
Baca juga: KPU validasi data kependudukan warga binaan Lapas Kuripan Lombok Barat
Perihal status narapidana almarhum, Fadli memastikan pihaknya kini sedang melengkapi berkas administrasi.
"Untuk status pidana, nanti saya jelaskan. Kami sedang proses administrasi laporan juga," ucap dia.
Sahirpan dalam perkara korupsi dana desa pada tahun 2018 divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti serta membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp287,98 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Baca juga: Sebanyak 1.091 warga binaan Lapas Lombok Barat dapat remisi HUT ke-79 RI