Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang guru sekolah dasar di Lingsar, Kabupaten Lombok Barat atas dugaan menghamili muridnya sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar, oknum guru tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.
Guru yang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini berinisial BP. Atas penetapan, Syarif memastikan penyidik telah melakukan penahanan terhadap BP di Rutan Polda NTB.
"Terhitung sejak Kamis (5/9) kemarin kami lakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Bejat!! Seorang guru SD hamili muridnya di Lingsar Lombok Barat
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus ini ke Polda NTB.
"Laporan disampaikan pada tanggal 26 Juli 2024," kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban yang mendapatkan perlakuan buruk dari tersangka saat masih duduk di kelas 6 SD.
Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023. Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, nilai mata pelajaran korban akan jeblok.
"Dari hasil gelar, oknum guru tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.
Guru yang menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini berinisial BP. Atas penetapan, Syarif memastikan penyidik telah melakukan penahanan terhadap BP di Rutan Polda NTB.
"Terhitung sejak Kamis (5/9) kemarin kami lakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Bejat!! Seorang guru SD hamili muridnya di Lingsar Lombok Barat
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus ini ke Polda NTB.
"Laporan disampaikan pada tanggal 26 Juli 2024," kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban yang mendapatkan perlakuan buruk dari tersangka saat masih duduk di kelas 6 SD.
Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023. Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, nilai mata pelajaran korban akan jeblok.