Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta publik memberikan tanggapan terhadap masing-masing visi misi dan program pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, mengatakan bahwa KPU NTB telah mengumumkan visi, misi dan program ketiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan masyarakat bisa mengakses-nya secara langsung melalui bit.ly/visimisipaslonNTB2024 dan memberikan tanggapan atau masukan ke alamat link http://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Kami sekarang menunggu tanggapan masyarakat terhadap syarat calon dan visi misi serta program ketiga bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagai salah satu bentuk dari adanya partisipasi masyarakat di pilkada 2024 ini," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.

Baca juga: Tiga cagub/cawagub NTB penuhi syarat maju Pilkada 2024

Visi misi dan program ketiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tersebut menurutnya harus sesuai dengan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

"Jika tanggapan masyarakat tersebut sifatnya cukup substantif maka KPU akan menindaklanjuti-nya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Dan kalau tanggapan tersebut tidak substantif dan memiliki relevansi terhadap materi yang ada, maka kami tidak perlu merespon-nya," ucap Agus Hilman.

KPU NTB sendiri telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 dan dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).

Tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dinyatakan Memenuhi Syarat itu, yakni pasangan Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT atau Zul-Uhel, selanjutnya pasangan Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin atau Rohmi-Firin, dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda.

Baca juga: Akademisi UIN Mataram nilai Pilkada NTB kian matang

Penyampaian ini sesuai ketentuan Pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pengumuman KPU NTB tertuang dalam keputusan Nomor 693/PL.02.2-Pu/52/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.

KPU NTB telah menjadwalkan agenda penetapan ketiga pasangan bakal calon tersebut menjadi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 22 September 2024 dan pada 23 September 2024 dijadwalkan agenda pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.


Baca juga: Zul-Uhel, Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda siap tarung di Pilgub NTB 2024

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024