Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat memeriksa secara maraton para penyedia masker COVID-19 program pengadaan tahun 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menyampaikan pemeriksaan para penyedia masker yang berasal dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini bagian dari upaya menghitung kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.
"Jadi, yang wilayah Kota Mataram itu sudah semua. Sekarang sudah sampai di Lombok Timur. Kalau sudah selesai, nanti akan lanjut ke Pulau Sumbawa," kata Yogi.
Dia memastikan pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan masker untuk penanggulangan penyebaran COVID-19 pada masa pandemi tersebut berjumlah 100 kelompok.
Baca juga: Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Pelaku UMKM yang terlibat tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dugaan korupsinya mengarah pada pengadaan fiktif, UMKM yang tidak punya legalitas sebagai penyedia di bidang konfeksi, sejumlah kelompok yang membeli barang jadi dari Pulau Jawa, dan adanya pengaturan oleh pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Mengenai hal tersebut, Yogi belum mengungkap kepastian dari dugaan pidana korupsi yang menguatkan langkah penyidikan.
"Kita tunggu saja hasil audit, baru bisa kami sampaikan lengkapnya," ujar dia.
Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Yogi memastikan hasil audit BPKP NTB akan menjadi penguat alat bukti dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab dari adanya dugaan penyelewengan pada proses pengadaan masker.
BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 3 Juli 2024. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.
Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.
Baca juga: BPKP terbitkan surat tugas audit kerugian kasus masker COVID-19 di NTB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, menyampaikan pemeriksaan para penyedia masker yang berasal dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini bagian dari upaya menghitung kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.
"Jadi, yang wilayah Kota Mataram itu sudah semua. Sekarang sudah sampai di Lombok Timur. Kalau sudah selesai, nanti akan lanjut ke Pulau Sumbawa," kata Yogi.
Dia memastikan pelaku UMKM yang terlibat dalam pengadaan masker untuk penanggulangan penyebaran COVID-19 pada masa pandemi tersebut berjumlah 100 kelompok.
Baca juga: Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Pelaku UMKM yang terlibat tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dugaan korupsinya mengarah pada pengadaan fiktif, UMKM yang tidak punya legalitas sebagai penyedia di bidang konfeksi, sejumlah kelompok yang membeli barang jadi dari Pulau Jawa, dan adanya pengaturan oleh pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Mengenai hal tersebut, Yogi belum mengungkap kepastian dari dugaan pidana korupsi yang menguatkan langkah penyidikan.
"Kita tunggu saja hasil audit, baru bisa kami sampaikan lengkapnya," ujar dia.
Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Yogi memastikan hasil audit BPKP NTB akan menjadi penguat alat bukti dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab dari adanya dugaan penyelewengan pada proses pengadaan masker.
BPKP Perwakilan NTB tercatat menerbitkan surat tugas audit penghitungan kerugian keuangan negara pada 3 Juli 2024. Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara penyidik kepolisian bersama BPKP.
Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada medio September 2023.
Baca juga: BPKP terbitkan surat tugas audit kerugian kasus masker COVID-19 di NTB