Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon mengungkap ada lima kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini berada di bawah penanganan bidang pidana khusus.
"Jadi, dari tiga bulan di sini (jabat Kajati NTB), alhamdulillah lima kasus tindak pidana korupsi naik penyidikan," kata Enen Saribanon di Mataram, Selasa.
Lima kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Kasus pengadaan benih jagung yang menetapkan lima orang tersangka itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan
Kemudian, kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia tahun 2021–2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas pihak perbankan dan offtaker atau pengumpul hasil produksi masyarakat yang berstatus nasabah penerima dana KUR.
Enen mengatakan penyidikan kasus KUR ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Begitu juga dengan penyidikan kasus penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
Bangunan yang menghabiskan lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare itu telah terbengkalai. Status dari aset pemerintah daerah tersebut kini menjadi agunan PT Bliss tanpa batas waktu pada Bank Sinarmas, hasil kerja sama dengan PT Tripat yang merupakan BUMD milik Pemkab Lombok Barat.
Penyidikan korupsi yang juga menunggu hasil audit PKKN adalah kasus kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.
"Jadi, untuk LCC dan NCC, sejauh ini pemeriksaan sudah lengkap, tinggal menunggu audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara), kami gandeng akuntan publik," ujarnya.
Baca juga: Inspektorat NTB periksa maraton penyelenggara Lombok Sumbawa Motocross 2023
Terakhir, penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan seluas 65 hektare yang merupakan aset milik Pemprov NTB.
"Untuk yang GTI dari tahun 2021 sampai sekarang ini, belum PKKN, masih pemeriksaan-pemeriksaan, pngumpulan data dan keterangan para pihak," ucap Enen.
"Jadi, dari tiga bulan di sini (jabat Kajati NTB), alhamdulillah lima kasus tindak pidana korupsi naik penyidikan," kata Enen Saribanon di Mataram, Selasa.
Lima kasus tersebut masing-masing dugaan korupsi tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Kasus pengadaan benih jagung yang menetapkan lima orang tersangka itu sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan
Kemudian, kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia tahun 2021–2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas pihak perbankan dan offtaker atau pengumpul hasil produksi masyarakat yang berstatus nasabah penerima dana KUR.
Enen mengatakan penyidikan kasus KUR ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejati NTB periksa dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI
Begitu juga dengan penyidikan kasus penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).
Bangunan yang menghabiskan lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare itu telah terbengkalai. Status dari aset pemerintah daerah tersebut kini menjadi agunan PT Bliss tanpa batas waktu pada Bank Sinarmas, hasil kerja sama dengan PT Tripat yang merupakan BUMD milik Pemkab Lombok Barat.
Penyidikan korupsi yang juga menunggu hasil audit PKKN adalah kasus kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.
"Jadi, untuk LCC dan NCC, sejauh ini pemeriksaan sudah lengkap, tinggal menunggu audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara), kami gandeng akuntan publik," ujarnya.
Baca juga: Inspektorat NTB periksa maraton penyelenggara Lombok Sumbawa Motocross 2023
Terakhir, penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan seluas 65 hektare yang merupakan aset milik Pemprov NTB.
"Untuk yang GTI dari tahun 2021 sampai sekarang ini, belum PKKN, masih pemeriksaan-pemeriksaan, pngumpulan data dan keterangan para pihak," ucap Enen.