Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian di Polres Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) menangkap enam tersangka kasus pencurian hewan ternak kuda milik seorang warga berinisial UP di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Barat.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dihubungi dari Kupang, Rabu mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditangkap pada, Selasa (15/10) malam.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dihubungi dari Kupang, Rabu mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditangkap pada, Selasa (15/10) malam.
"Enam tersangka itu terungkap setelah penyidik menangkap Y yang merupakan penggembala ternak yang menjadi motor dibalik aksi pencurian ternak kuda milik UP yang adalah majikannya sendiri," katanya.
AKBP E. Jacky menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi E, dalam perjalanan pulang dari sekolah, melihat tersangka MKL alias Y (39 tahun) warga Desa Matawai Pawali, Lewa, menangkap dan menjerat satu ekor kuda yang diketahui milik korban UP pada 9 Oktober 2024 lalu.
Merasa curiga, E segera memberitahu kerabat korban UP, yang kemudian mengonfirmasi bahwa UP tidak pernah memberi izin kepada Y untuk menangkap hewan ternaknya.
Korban segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan kuda tersebut terikat di dalam hutan di area penggembalaan.
Mengetahui perbuatannya sudah terungkap, tersangka Y kemudian bersembunyi. UP kemudian melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian dan polisi langsung ke lokasi serta langsung menemukan seekor kuda dengan tali nilon yang digunakan oleh tersangka Y.
Y diketahui tidak hanya mencuri satu ekor kuda, tetapi juga ada tiga ekor sapi dan satu ekor kuda lainnya dalam periode 2023 hingga 2024 berjalan.
Pada 12 Oktober 2024, pihak kepolisian mengamankan tersangka Y, yang kemudian mengakui telah mencuri tidak hanya satu ekor kuda, tetapi juga tiga ekor sapi dan satu ekor kuda lainnya dalam periode tahun 2023 hingga 2024.
Hewan-hewan curian tersebut dijual secara diam-diam kepada seorang warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa yang dikenal sebagai tersangka R (35 tahun).
Pengakuan tersangka Y membuka jalan bagi penangkapan tersangka R. Dari keterangan R, terungkap bahwa ia memang membeli tiga ekor sapi dan satu ekor kuda curian tersebut tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
Tersangka R juga menyebutkan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka Y dibantu oleh empat orang temannya yakni UN (24 tahun), UR (20 tahun), D (21 tahun), dan P (49 tahun), yang juga merupakan warga Desa Matawai Pawali.
Lebih lanjut AKBP E. Jacky, menyampaikan bahwa saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Lewa, Polres Sumba Timur.
Tersangka Y disangkakan melakukan tindak pidana pencurian hewan (Pasal 363 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, kemudian tersangka R, disangkakan menadah (pasal 480 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
"Sedangkan UN, UR, D, dan P, disangkakan membantu menadah (Pasal 363 dan 480 KUHP) dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama yaitu tujuh tahun.” Lanjut AKBP E. Jacky.