Polda NTB ungkap pencurian kendaraan modus menyamar jadi polisi

id pencurian modus nyamar jadi polisi, polda ntb

Polda NTB ungkap pencurian kendaraan modus menyamar jadi polisi

Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana (kedua kanan) bersama anggota kepolisian mengembalikan kendaraan hasil pencurian dengan modus pelaku menyamar sebagai polisi kepada korban dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

"Modusnya, pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi yang menakut-nakuti korban dengan berpura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku peredaran narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana dalam konferensi pers di Mataram, Selasa.

Pelaku yang menjalankan modus tersebut berinisial PR. Dia beraksi di jalur sepi pengendara di wilayah Lombok Barat pada pertengahan Januari 2025. Seorang pengendara sebagai pelapor menjadi korban.

"Targetnya pengendara roda dua berperawakan kecil," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB tangkap tiga pencuri sepeda motor di hotel

Saat berhasil mempengaruhi korban, jelas dia, pelaku meminta korban bersama kendaraannya ikut ke kantor kepolisian terdekat.

"Tetapi, itu hanya alasan pelaku saja, jadi bukan ke Polsek, dibawa ke tempat sepi, dari sana pelaku langsung membawa kendaraan korban dan meninggalkan korban sendiri," ucap dia.

Usai berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku menjualnya melalui media sosial. Pembelinya kini turut diringkus berinisial RM.

Pihak kepolisian mengetahui modus kejahatan ini usai berhasil menangkap PR bersama RM. Barang bukti berupa kendaraan roda dua milik korban turut diamankan dari RM.

"Jadi, kasus ini terungkap berkat tindak lanjut laporan korban. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus brimob gadungan curi kendaraan di Sumbawa

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB. PR berstatus tersangka yang dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk RM sebagai pembeli kendaraan hasil pencurian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

Dalam kegiatan konferensi pers ini, pihak kepolisian turut mengembalikan secara resmi kendaraan roda dua hasil pencurian kepada korban.

"Kendaraan ini kami serahkan kepada korban dengan syarat bersedia apabila sewaktu-waktu diminta pihak pengadilan menghadirkan barang bukti ini dalam persidangan," ujar dia.

Baca juga: Dua terduga jaringan curanmor diciduk polisi di Dompu
Baca juga: Polisi meringkus dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah
Baca juga: Polisi tangkap jukir curi kendaraan untuk beli sabu-sabu di Mataram