Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 4:25 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Yodi Wahyunadi foto bersama peserta seminar di Untidar Magelang, Kamis (24/10/24). ANTARA/HO - Untidar
Magelang (ANTARA) - Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Yodi Wahyunadi menjelaskan perkembangan teknologi informasi saat ini turut mendukung proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan.
"Perguruan tinggi kini telah memenuhi standar dengan banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan dasar tentang teknologi informasi," katanya di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan hak tersebut saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional dan Call of Paper "Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
Namun, katanya ada tantangan dalam membina integritas di kalangan mahasiswa. Penting untuk mengajarkan cara mempertahankan integritas secara konsisten, karena integritas merupakan nilai penting dalam konteks keadilan.
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara ini menjelaskan perubahan besar yang terjadi dampak perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah persidangan elektronik.
"Perubahan besar karena mengenai dasar hukum acara belum berubah, namun peradilan berbasis elektronik sudah terjadi. Semua perkara saat ini berbasis elektronik," katanya.
Baca juga: Kejagung sita uang miliaran rupiah dari empat tersangka suap vonis Ronald Tannur
Sesuai peraturan Mahkamah Agung melalui email sudah dapat dikirim gugatan atau menerima jawaban. Namun masih ada yang bertatapan langsung yaitu mengenai pembuktian. Jika bisa dijalankan di MA, ia juga berpendapat peradilan elektronik dapat diterapkan di perguruan tinggi. Manfaat perubahan dari segi waktu, interaksi, dan informasi elektronik.
Seminar Nasional dan Call of Paper "Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional" merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) untuk memperingati Dies Natalis Ke-8 Prodi Hukum di Untidar.
Baca juga: Kejagung tangkap tiga Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
"Pemilihan tema ini sebagai upaya menyongsong visi Indonesia emas pada 2024, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera. Pencapaian visi ini tentunya tidak hanya dari negara namun dari sisi masyarakat serta peran hukum juga," kata dosen Prodi Hukum Untidar Indira Swasti Gama Bhakti.
"Perguruan tinggi kini telah memenuhi standar dengan banyak mahasiswa yang memiliki pengetahuan dasar tentang teknologi informasi," katanya di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan hak tersebut saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional dan Call of Paper "Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
Namun, katanya ada tantangan dalam membina integritas di kalangan mahasiswa. Penting untuk mengajarkan cara mempertahankan integritas secara konsisten, karena integritas merupakan nilai penting dalam konteks keadilan.
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara ini menjelaskan perubahan besar yang terjadi dampak perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah persidangan elektronik.
"Perubahan besar karena mengenai dasar hukum acara belum berubah, namun peradilan berbasis elektronik sudah terjadi. Semua perkara saat ini berbasis elektronik," katanya.
Baca juga: Kejagung sita uang miliaran rupiah dari empat tersangka suap vonis Ronald Tannur
Sesuai peraturan Mahkamah Agung melalui email sudah dapat dikirim gugatan atau menerima jawaban. Namun masih ada yang bertatapan langsung yaitu mengenai pembuktian. Jika bisa dijalankan di MA, ia juga berpendapat peradilan elektronik dapat diterapkan di perguruan tinggi. Manfaat perubahan dari segi waktu, interaksi, dan informasi elektronik.
Seminar Nasional dan Call of Paper "Progresivitas Hukum dalam Pembangunan Nasional" merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) untuk memperingati Dies Natalis Ke-8 Prodi Hukum di Untidar.
Baca juga: Kejagung tangkap tiga Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
"Pemilihan tema ini sebagai upaya menyongsong visi Indonesia emas pada 2024, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera. Pencapaian visi ini tentunya tidak hanya dari negara namun dari sisi masyarakat serta peran hukum juga," kata dosen Prodi Hukum Untidar Indira Swasti Gama Bhakti.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KontraS desak kasus penyiraman air keras Andrie Yunus diadili di peradilan umum
31 March 2026 13:01 WIB
Koalisi ajukan praperadilan penetapan tersangka aktivis perempuan di PN Raba Bima
16 March 2026 23:20 WIB
Hakim Adhoc di Mataram angkat bicara soal pernyataan kontroversial Yuspar
22 April 2025 19:29 WIB, 2025
Anies Baswedan percaya proses peradilan Tom Lembong berjalan transparan
30 October 2024 16:54 WIB, 2024
Pengamat: Krisis penegakan hukum pasca-temuan uang Rp1 Triliun di kediaman mantan pejabat MA
27 October 2024 20:23 WIB, 2024