Manokwari (ANTARA) - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengangkat 9.000 pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pengangkatan PPPK dari honorer untuk MA formasi tahun ini berjumlah 9.000-an, semua honorer yang memenuhi syarat bisa angkat menjadi PPPK," kata Sekretaris MA Sugiyanto di Manokwari, Senin.
Ia mengatakan, semua honorer di lingkungan peradilan se-Indonesia yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini. Seperti masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.
Persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA adalah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.
Untuk itu, MA mewajibkan setiap honorer yang ikut seleksi pengangkatan agar melampirkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing terkait kinerja.
"Jadi tentu tidak semua bisa lulus atau diangkat menjadi PPPK. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima," ujarnya.
Berita Terkait
Kejagung: ZR jadi makelar kasus di MA selama 10 tahun
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:07
KPK periksa politikus Rachland Nashidik
Kamis, 24 Oktober 2024 19:35
Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara dan batal bebas
Kamis, 24 Oktober 2024 7:13
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung, berikut empat program 100 hari
Kamis, 17 Oktober 2024 7:56
MA menggelar pemilihan ketua baru pada 16 Oktober
Senin, 14 Oktober 2024 17:30
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
MA tolak PK direktur pelaksana proyek rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok
Rabu, 28 Agustus 2024 15:50
Gazalba sebut miliki valas dari menjual batu permata
Selasa, 27 Agustus 2024 7:17