Mataram (ANTARA) - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Eva Dewiyani menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah.
Saat ditemui keluar dari Gedung Kejati NTB, Rabu siang, Eva mengakui bahwa dirinya baru selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik bidang pidana khusus.
"Iya (diperiksa), soal GNE," katanya.
Sembari terlihat menenteng map bertuliskan PT GNE, Eva nampak keluar gedung Kejati NTB seorang diri. Dia mengakui memberikan keterangan ke hadapan penyidik saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.
Baca juga: Kejati NTB dalami peran Eva Dewiyani dalam kasus korupsi PT GNE
Saat disinggung perihal adanya dua penyidikan kasus dugaan korupsi PT GNE yang kini di bawah penanganan Bidang Pidsus Kejati NTB tersebut, Eva menolak memberikan keterangan dengan dalih tidak mengetahuinya.
"Saya belum tahu," ujar dia.
Dari sekian pertanyaan wartawan, Eva yang terlihat bergegas menuju kendaraan dinas mengarahkan agar penyidik kejaksaan yang menjawab hal tersebut.
"Tanya penyidik saja. Saya cuma diperiksa soal GNE," ucapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi atas pemeriksaan Asisten III Setda NTB dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT GNE tersebut mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi GNE ke penyidikan
Dia mengarahkan agar persoalan itu ditanyakan langsung kepada Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah. Hendarsyah yang turut dikonfirmasi belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Kejati NTB terkait PT GNE tercatat melakukan penyidikan untuk dua persoalan dugaan korupsi berbeda. Pertama, perihal kasus dugaan korupsi dalam kerja sama PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih untuk kebutuhan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga: Penanganan dugaan korupsi di GNE NTB belum naik penyidikan
Tercatat dalam penyidikan kasus ini sudah ada sedikitnya 20 saksi menjalani pemeriksaan, mulai dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.
Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Untuk kerugian negara yang menjadi kebutuhan pokok dalam pemenuhan alat bukti kasus korupsi, kejaksaan telah menggandeng BPKP NTB dan kini masih dalam proses audit.
Baca juga: Kejati NTB rampungkan hasil geledah kantor PT GNE dan pemprov
Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE. Penyidikan lain terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan pada PT GNE hasil penyertaan modal dari pemerintah.
Sejumlah lini usaha PT GNE yang bersumber dari penyertaan modal diduga bermasalah. Salah satunya terkait proyek pembangunan kawasan perumahan Villa Emas di Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: GNE kooperatif dalam penyidikan korupsi SPAM di Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB pakai putusan eksploitasi air di Trawangan hitung kerugian SPAM
Baca juga: Kejati NTB angkut empat boks dokumen hasil geledah di Pemprov dan GNE
Baca juga: Kantor Biro Ekonomi NTB digeledah Kejati, Begini tanggapan Pemprov
