Mataram, 15/7 (ANTARA) - Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) bersedia mengakomodasi berbagai permasalahan dalam upaya penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) jika permasalahan itu dimunculkan pada rapat koordinasi.

         Sekretaris Menpan (Sesmenpan), Tasdik Kinanto, yang didampingi Deputi Pelayanan Publik Menpan, Cerdas Kaban, mengemukakan hal itu kepada wartawan di Mataram, Rabu.

         "Kalau dimunculkan dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini (Rabu, Red), pasti kami akomodasi dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," ujar Kinanto ketika ditanya peran Kementerian PAN membantu penyidik Polri dan kejaksaan mendapatkan izin pemeriksaan pejabat negara.

         Kehadiran Kinanto dan Kaban di Mataram guna menghadiri Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi (Kormonev) pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, untuk wilayah Timur Indonesia.

         Rakoreg Kormonev Indonesia Timur itu akan digelar di The Santosa Hotel yang terletak di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (15/7).

         Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufik Effendi, dijadwalkan hadir dalam rakoreg yang akan dihadiri oleh pejabat terkait dari 10 provinsi di Kawasan Timur Indonesia itu.

         Menurut Kinanto, dalam rakoreg itu akan dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi, permasalahannya dan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk kemajuan di masa mendatang.

         Karena itu, ia mempersilahkan aparat penegak hukum di wilayah NTB untuk memanfaatkan momen rapat koordinasi itu untuk mengungkapkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan upaya percepatan pemberantasan korupsi.

         Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Slamet Wahyudi, SH, mengatakan, pihaknya mengharapkan kejelasan izin pemeriksaan sejumlah pejabat negara di wilayah NTB yang sudah ditunggu sejak pertengahan tahun 2008.

         Hingga kini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menunggu izin presiden untuk memeriksa Wali Kota Bima, H.M. Nur Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Bima pada proyek pembangunan terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih.

         Permohonan izin pemeriksaan Walikota Bima sebagai tersangka itu telah diajukan penyidik Kejati NTB pascapenetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal AKAP itu sejak Juli 2008. 

    Penyidik Kejati NTB juga menunggu izin Mendagri untuk memeriksa dua orang pejabat negara di gedung DPRD NTB yakni Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi, juga sebagai tersangka.

         Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi, berstatus tersangka sejak Agustus 2008 terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun anggaran 2003 sebesar Rp7,9 miliar dan dana tidak tersangka tahun 2003 sebesar Rp2,5 miliar rupiah.

         Pihak Kejati NTB sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan ketiga pejabat negara di wilayah NTB itu melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), namun hingga kini belum ada kejelasannya.(*)




Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024